Jadi Tersangka Suap, Dua Cawalkot Malang Bisa Kampanye Pilkada

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Malang,Mitra-Jatim.com- Dua Calon Wali Kota (Cawalkot) Malang pada Pilkada Kota Malang 2018, M. Anton dan Yaqud Ananda Gudban yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK masih bisa melakukan kampanye. Karena, aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak mengatur tentang penggantian atau pengguguran calon kepala daerah karena berstatus tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang, terkait kasus dugaan suap pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

M. Anton merupakan Cawalkot Malang petahana nomor urut 2 berpasangan dengan Syamsul Mahmud (Asiuk). Keduanya diusung PKB, Gerindra, dan PKS. M. Anton juga Wali Kota Malang nonaktif.  Sedangkan, Ananda adalah Cawalkot Malang nomor urut 1 berpasangan dengan Ahmad Wanedi (Menawan). Keduanya diusung PDI-P, PAN, PPP, Hanura dan NasDem. Ananda adalah mantan anggota DPRD Kota Malang dan Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang. Sementara Cawalkot dan Cawawalkot Malang nomor urut 3 adalah Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko (Sae) yang diusung Golkar dan Demokrat.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan, meski ditetapkan tersangka terhadap calon, tahapan Pilkada Kota Malang 2018 tetap jalan seperti sudah dijadwalkan. Perlu kami sampaikan, proses tahapan Pilkada Kota Malang berjalan sebagaimana yang sudah dijadwalkan," katanya kepada wartawan, Kamis (22/3/2018). Karena, tambah dia, ada dua prasyarat yang memenuhi dilakukan penggantian calon yang sudah ditetapkan. Yakni, meninggal dunia dan mendapat sanksi pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara status tersangka dua Cawalkot Malang oleh KPK masih belum berkekuatan hukum tetap. Terkait dengan calon yang menyandang status tersangka itu, tidak mempengaruhi proses pencalonan dan tahapan yang berlangsung. Artinya, penggantian calon yang sudah ditetapkan ada dua prasyarat, yang pertama meninggal dunia dan kedua dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya. ”Jadi status tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk proses penggantian calon. Dan, penggantian calon selambat-lambatnya bisa dilakukan 30 hari sebelum coblosan," tambah Zaenudin. (eka/tom/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)