Malang,Mitra-Jatim.com- Dua Calon Wali
Kota (Cawalkot) Malang pada Pilkada Kota Malang 2018, M. Anton dan Yaqud Ananda
Gudban yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK masih bisa
melakukan kampanye. Karena, aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak mengatur
tentang penggantian atau pengguguran calon kepala daerah karena berstatus
tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang, terkait kasus dugaan suap pembahasan Perubahan APBD (P-APBD)
Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
M. Anton merupakan Cawalkot Malang
petahana nomor urut 2 berpasangan dengan Syamsul Mahmud (Asiuk). Keduanya
diusung PKB, Gerindra, dan PKS. M. Anton juga Wali Kota Malang nonaktif. Sedangkan, Ananda adalah Cawalkot Malang nomor urut 1 berpasangan dengan Ahmad Wanedi (Menawan). Keduanya diusung PDI-P, PAN, PPP, Hanura dan NasDem.
Ananda adalah mantan anggota DPRD Kota Malang dan Ketua DPC
Partai Hanura Kota Malang. Sementara Cawalkot dan Cawawalkot Malang nomor urut
3 adalah Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko (Sae) yang diusung Golkar dan Demokrat.
Ketua
KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan, meski ditetapkan tersangka terhadap calon, tahapan Pilkada Kota Malang 2018
tetap jalan seperti sudah dijadwalkan. ”Perlu
kami sampaikan, proses tahapan Pilkada Kota Malang berjalan sebagaimana
yang sudah dijadwalkan," katanya kepada wartawan, Kamis (22/3/2018). Karena, tambah dia, ada dua prasyarat yang memenuhi dilakukan penggantian calon
yang sudah ditetapkan. Yakni, meninggal
dunia dan mendapat sanksi pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara
status tersangka dua
Cawalkot Malang oleh KPK masih belum berkekuatan hukum tetap.
”Terkait dengan calon yang menyandang status tersangka itu, tidak mempengaruhi proses pencalonan dan tahapan yang
berlangsung. Artinya, penggantian calon yang sudah ditetapkan ada dua prasyarat,
yang pertama meninggal dunia dan kedua
dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya. ”Jadi status tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk
proses penggantian calon. Dan, penggantian calon selambat-lambatnya bisa
dilakukan 30 hari sebelum coblosan," tambah Zaenudin. (eka/tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!