Bondowoso,Mitra-Jatim.com- Bupati Bondowoso
Amin Said Husni mengingatkan seluruh kepala desa (kades) harus belajar tertib
administrasi menuju pemerintahan desa yang bersih dalam menggunakan ADD (Alokasi
Dana Desa) dan Dana Desa (DD) untuk membangun desa. Bupati Amin menyampaikan
pesan moral ini kepada 2019 kades di Pendapa Bupati Bondowoso saat membuka
agenda Pembinaan, Petunjuk, dan Arahan Tim Fasilitasi Dana Desa (DD) dan
Alokasi Dana Desa (ADD), Rabu pagi (14/3/2018).
Bupati dua periode pilihan langsung
masyakarat Bondowoso- ini mengatakan, masih ada tujuh desa masih belum bisa
mencairkan DD, karena ada persyaratan administrasi belum lengkap. ”Jadi untuk
bisa mencairkan DD, laporan harus tepat waktu dan harus ada laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana periode sebelumnya. Jika pada waktunya desa
tidak mampu mempertanggungjawabkannya, saya pastikan uangnya akan hangus. Untuk
itu, mari kita belajar tertib administrasi dalam mengelola anggaran ADD maupun
DD yang tetap sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bupati Amin juga mengingatkan semua
kades untuk mensinkronkan program pembangunan di desa dengan program
pembangunan di tingkat Kabupaten. ”Karena, segala hal ikhwal yang berkaitan
dengan penggunaan DD dan ADD sudah diatur oleh pemerintah kabupaten. Jadi, saya
berharap pemerintah desa mengikuti dan menjalankan sesuai ketentuan yang ada
agar ada sinkronisasi program pembangunan di desa dan di kabupaten,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Bupati Amin, 50
persen ADD bersumber dari APBD Bondowoso 2018 bisa dicairkan pemerintah desa.
Sedangkan DD bersumber dari APBN, lebih dulu dicairkan pada 19 Februari 2018,
namun hanya 20 persen. ”Mekanisme pencairan DD, tahap pertama 20 persen dan setelah
SPj selesai, baru tahap kedua dicairkan 40 persen dan tahap ketiga 40 persen,” jelasnya.
”Pemkab Bondowoso sudah melakukan berbagai sinkronisasi mempercepat pembangunan
di desa. Diantaranya Gerakan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) dan Sinergi
Total Pencegahan Bersalin di Dukun Bayi dan Selamatkan Ibu (STOP Berduka) yang dinaungi
peraturan bupati dan realisasinya di desa memakai dukungan DD,” tambahnya. (edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!