KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta, Mitra-Jatim.com- KPK resmi menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun menjadi tersangka. Anak dan bapak ini, diduga menerima uang suap kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari.

”KPK sudah meningkatkan status pengananan perkara OTT di Kendari ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka. Dari empat terangka itu, dua tersangka adalah Wali Kota Kendari dan Calon Gubernur Sulawesi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis petang (1/3/2018).

Dua tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Basaria menjelaskan, Wali Kota Kendari Adriatma diduga menerima uang suap Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.

Menurut dia, Wali Kota Kendarii Adriatma diduga menerima uang suap untuk kepentingan logistik Asrun yang maju Pilkada Sultra 2018 sebagai Cagub Sultra.  Asrun sendiri ayah Adriatma. "Total Rp 2,8 miliar dan Rp 1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," jelas Basaria. (tom/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)