Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
KPK resmi menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon
Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun menjadi tersangka. Anak dan
bapak ini, diduga menerima uang suap kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di
Pemkot Kendari.
”KPK sudah meningkatkan status
pengananan perkara OTT di Kendari ke penyidikan dan menetapkan empat orang
tersangka. Dari empat terangka itu, dua tersangka adalah Wali Kota Kendari dan Calon
Gubernur Sulawesi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK
Kuningan Jakarta Selatan, Kamis petang (1/3/2018).
Dua
tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah mantan
Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara
Hasmun Hamzah. Basaria menjelaskan, Wali Kota Kendari Adriatma diduga menerima
uang suap Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan
secara dua tahap. Pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.
Menurut
dia, Wali Kota Kendarii Adriatma diduga menerima uang suap untuk kepentingan
logistik Asrun yang maju Pilkada Sultra 2018 sebagai Cagub Sultra. Asrun sendiri ayah Adriatma. "Total Rp
2,8 miliar dan Rp 1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan
Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," jelas Basaria. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!