Malang,Mitra-Jatim.com- Kasus suap Perubahan-APBD
(P-APBD) Kota Malang Jatim Tahun Anggaran (TA) 2015 yang ditangani KPK dan menyeret
mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono menjadi tersangka memasuki babak
baru. Ini setelah, 18 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka
baru oleh KPK.
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi
Golkar, Ribut Harianto mengatakan, 18 anggota DPRD yang menjadi tersangka
diketahui, setelah dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Aula
Rupatama, Polres Malang Kota, Senin (19/3/2018). ”Kalau di surat yang saya
terima Minggu kemarin, ada enam tersangka dan tidak bisa saya sebutkan
nama-namanya. Tapi, setelah saya diperiksa, ternyata ada 18 anggota DPRD menjadi
tersangka," katanya.
Namun, Ribu Harianto mengaku tidak hafal nama ke-18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia hanya mengungkapkan, mereka didominasi wakil Ketua DPRD. ”Yang jelas semua anggota dewan dan dan semua wakil ketua DPRD masuk nenjadi tersangka,” ungkapnya. Ribut sendiri saat diperiksa ditanya seputar kasus suap P-APBD P 2015. ”Sedangkan delapan belas anggota DPRD yang jadi tersangka tidak ada diperiksa KPK,” tambahnya.
Kasus suap P-APBD Kota Malang 2015 yang
ditangani KPK ini, menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono
(MAW), mantan Kepala PUPR Jarot Edy Sulistyono (JES), dan pengusaha Hendrawan
Mahruzaman, Komisaris PT EMK, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan
jembatan Kedungkandang, dalam APBD 2016 penganggaran 2015 sebagai tersangka. (eka/tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!