KPK Tetapkan 18 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Baru

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Malang,Mitra-Jatim.com- Kasus suap Perubahan-APBD (P-APBD) Kota Malang Jatim Tahun Anggaran (TA) 2015 yang ditangani KPK dan menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono menjadi tersangka memasuki babak baru. Ini setelah, 18 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.

Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Golkar, Ribut Harianto mengatakan, 18 anggota DPRD yang menjadi tersangka diketahui, setelah dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Aula Rupatama, Polres Malang Kota, Senin (19/3/2018). ”Kalau di surat yang saya terima Minggu kemarin, ada enam tersangka dan tidak bisa saya sebutkan nama-namanya. Tapi, setelah saya diperiksa, ternyata ada 18 anggota DPRD menjadi tersangka," katanya.
 
Namun, Ribu Harianto mengaku tidak hafal nama ke-18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia hanya mengungkapkan, mereka didominasi wakil Ketua DPRD.  ”Yang jelas semua anggota dewan dan dan semua wakil ketua DPRD masuk nenjadi tersangka,” ungkapnya. Ribut sendiri saat diperiksa ditanya seputar kasus suap P-APBD P 2015. ”Sedangkan delapan belas anggota DPRD yang jadi tersangka tidak ada diperiksa KPK,” tambahnya.

Kasus suap P-APBD Kota Malang 2015 yang ditangani KPK ini, menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono (MAW), mantan Kepala PUPR Jarot Edy Sulistyono (JES), dan pengusaha Hendrawan Mahruzaman, Komisaris PT EMK, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang, dalam APBD 2016 penganggaran 2015 sebagai tersangka. (eka/tom/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)