TERSANGKA: Hakim PN Tangerang Wahyu Widya mengenakan rompi tahanan KPK. |
Dua
Pengacara juga Ditetapkan Tersangka
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Wahyu Widya Nurfitri dan dan panitera pengganti PN Tangerang, Tuti, sebagai
tersangka kasus suap. KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial AGS (Agus
Wiratno) dan HMS (HM Saipudin) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan,
Jakarta, Senin malam (12/3/2018). Basaria mengatakan, dalam kasus suap ini hakim
Wahyu dan panitera pengganti Tuti diduga menerima suap dari pengacara AGS dan
HMS terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN
Tangerang.
Dalam kasus suap yang terungkap lewat
OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK pada Senin malam (12/3/2018) ini, Hakim Wahyu diduga
menerima suap dari pengacara AGS dan HMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp
30 juta. Suap diberikan dua tahap yakni, pertama diberikan Rp 7,5 juta. Atas
persetujuan HMS, AGS menyerahkan lagi Rp 7,5 juta kepada Tuti. "Kemudian
diserahkan ke WWN hakim tadi,” terang Basaria.
Sisanya Rp 22,5 juta, diberikan AGS pada
tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK. Dalam
kasus ini, sebagai pihak penerima, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal
12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP. Dua pengacara AGS dan
HMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!