Sampang,Mitra-Jatim.com- Mantan Bupati
Sampang Madura, Jatim Noer Tjahja bisa menghirup udara bebas. Karena, sejak Selasa (27/3/2018) Noer Tjahja
dinyatakan bebas dari penjara dan kembali ke keluarganya, setelah
menjalani hukuman 5 tahun penjara di
Lapas Medaeng Surabaya.
”Alhamudilah pak Noer Tjahja telah
dinyatakan bebas hari ini. Selaku warga Sampang berharap pak Noer Tjahja bisa
kembali membangun Sampang meskipun tidak harus menjadi bupati. Karena, Sampang
membutuhkan pemikiran konstruktif dan kreatif dari beliau yang selama memimpin
Sampang, manfaat pembangunanya dirasakan oleh masyarakat,” kata Samsul Anwar salah seorang warga Sampang.
Noer Tjahja pernah divonis hukuman 5
tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan gas di PT Sampang
Mandiri Perkasa (SMP). Tak hanya dia, beberapa orang dekatnya seperti mantan Direktur
Utama PT SMP, Hari Oetomo juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sedangkan, Direktur PT SMP Muhaimin Buchori divonis 10 tahun penjara dengan
denda Rp 400 juta. (mus/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!