Kasus Korupsi Dana
Hibah APBD pada Askab PSSI Jember
Jember,Mitra-Jatim.com- Mantan Ketua
Asosiasi Sepak Bola Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab
PSSI) Jember Diponegoro sudah mengembalikan
uang kerugian negara sebesar Rp 2,664 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pengembalian uang ini dilakukan dua tahap dilakukan terdakwa kasus korupsi dana
hibah APBD kepada Askab PSSI Jember itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
Kejari Jember, Asih kepada wartawan mengatakan, pengembalian uang sebesar Rp
2,664 miliar itu dilakukan dalam dua tahap. Sebelumnya, terdakwa Diponegoro mengembalikan
uang sebesar Rp 420 juta setelah sidang pertama di Pengadilan Negeri Tipikor
Surabaya. ”Kemudian disusul pengembalian tahap kedua sebesar Rp 2,157 miliar,”
katanya.
Agenda sidang pekan depan di Pengadilan Tipikor
Surabay, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember membacakan berkas tuntutan.
Terdakwa Diponegoro sekarang mendekam dalam tahanan. Dalam perkara ini, Kejari Jember menetapkan
dua tersangka yakni, Ari Dwi Susanto dan Diponegoro. Namun, pengembalian uang negara
hanya dilakukan terdakwa Diponegoro. "Karena pertanggungjawaban pada Diponegoro
sebagai Ketua Askab PSSI Jember,” tandas Asih. (jan/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!