Pedagang Tak Perlu Diundi Pindah Kios Pasar Induk Bondowoso

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso,Mitra-Jatim.com- Pemindahan para pedagang dari penampungan sementara di Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Teuku Umar ke kios-kios Pasar Induk Bondowoso tidak perlu melalui undian. Setiap pedagang akan tetap menempati kios atau lokasi berjualan atau kios di Pasar Induk yang selesai dibangun nanti, sesuai lokasi lamanya.

Penegasan itu dikatakan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kepala Diskopperindag) Bondowoso Bambang Sukwanto saat meninjau Pasar Induk bersama sejumlah anggota Komisi II DPRD Bondowoso, Selasa (13/3/2018). ”Pedagang pindah kembali ke Pasar Induk Bondowoso yang selesai dibangun nanti tidak akan diundi. Artinya, pedagang menempati lokasi sesuai lokasi yang lama mereka tempati,” tegasnya.

Selain itu, Bambang mengingatkan para pedagang yang menempati tempat berjualan atau kios di Pasar Induk yang baru dibangun agar tidak merubah bentuk bangunan. Namun, jika pedagang melakukan perubahan bentuk kios, harus ada izin dari Diskopperindag.  ”Ada aturan di dalam perbupnya, bahwa yang pertama, untuk merubah bentuk harus ada izin dari Diskopperindag. Yang kedua, seperti menutup kios lebih 2 sampai 3 bulan juga akan kami diambil alih lagi,” jelasnya.

Mantan Kabag Humas dan Kepala Disparporahub Bondowoso itu juga memastikan proses pembangunan fasilitas tambahan selesai pada 19 April 2018, sama dengan tanggal penyerahan kunci kios kepada para pedagang. Meski begitu, dia memastikan pemindahan pedagang mulai 19 April 2018 sama seperti yang disampaikan Plt Sekda Bondowoso Karna Suswandi secara bertahap. (edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)