Bondowoso,Mitra-Jatim.com- Pemindahan
para pedagang dari penampungan sementara di Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan
Teuku Umar ke kios-kios Pasar Induk Bondowoso tidak perlu melalui undian. Setiap
pedagang akan tetap menempati kios atau lokasi berjualan atau kios di Pasar
Induk yang selesai dibangun nanti, sesuai lokasi lamanya.
Penegasan itu dikatakan Kepala Dinas
Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kepala Diskopperindag) Bondowoso Bambang
Sukwanto saat meninjau Pasar Induk bersama sejumlah anggota Komisi II DPRD
Bondowoso, Selasa (13/3/2018). ”Pedagang pindah kembali ke Pasar Induk
Bondowoso yang selesai dibangun nanti tidak akan diundi. Artinya, pedagang
menempati lokasi sesuai lokasi yang lama mereka tempati,” tegasnya.
Selain itu, Bambang mengingatkan para
pedagang yang menempati tempat berjualan atau kios di Pasar Induk yang baru
dibangun agar tidak merubah bentuk bangunan. Namun, jika pedagang melakukan perubahan
bentuk kios, harus ada izin dari Diskopperindag. ”Ada aturan di dalam perbupnya, bahwa yang
pertama, untuk merubah bentuk harus ada izin dari Diskopperindag. Yang kedua, seperti
menutup kios lebih 2 sampai 3 bulan juga akan kami diambil alih lagi,”
jelasnya.
Mantan Kabag Humas dan Kepala Disparporahub
Bondowoso itu juga memastikan proses pembangunan fasilitas tambahan selesai pada
19 April 2018, sama dengan tanggal penyerahan kunci kios kepada para pedagang. Meski
begitu, dia memastikan pemindahan pedagang mulai 19 April 2018 sama seperti
yang disampaikan Plt Sekda Bondowoso Karna Suswandi secara bertahap. (edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!