Surabaya,Mitra-Jatim.com- Bangsa
yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Kalimat bijak
itu rupanya dihayati benar oleh Pemkot Surabaya. Buktinya, Pemkot Surabaya
dibawah pimpinan Wali Kota Tri Rismaharini memberikan keringanan pada para
pejuang dan pensiunan TNI/Polri/PNS dalam membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Yusron Sumartono, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya mengatakan, inovasi
memberikan keringanan membayar PBB kepada pejuang dan pensiunan TNI/Polri/PNS
sudah dilakukan sejak lama. ”Kalau tidak salah sejak 2011, itu sudah berlaku.
Dan yang mengajukan, selama ini juga sudah banyak," kata Yusron.
Dia menjelaskan, persyaratan yang
dibutuhkan tidak begitu berat. ”Hanya SK pensiunnya saja dilampirkan dengan
slip bukti penerimaan pensiun terakhir. Kalau memang melalui transfer bank, ya
buku banknya saja yang di fotocopy," jelasnya. "Selain itu, untuk
mereka yang gajinya di bawah UMR juga bisa, asalkan ada kenaikan PBB dua kali
lipat. Seperti itu baru bisa,” imbuhnya. (mas/lia/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!