Bondowoso, Mitra-Jatim.com- Molornya pemindahan pedagang dari tempat penampungan sementara di Jalan KH
Wahid Hasyim dan Jalan Teuku Umar ke Pasar Induk Bondowoso hingga kali kedua ditanggapi
serius Komisi II DPRD Bondowoso. Karena,
Komisi II DPRD belum mendapat penjelasan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan
Perdagangan (Diskopperindag) Pemkab Bondowoso terkait masalah tersebut.
Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPRD
Bondowoso Abdul Majid saat dikonfirmasi melalui telepon baru-baru ini. ”Diskopperindag
sudah rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi II DPRD, bahwa Pasar Induk bisa
ditempati (pedagang) akhir Februari 2018. Tapi, molor lagi dan sampai sekarang
Komisi II DPRD belum dapat penjelasan molornya pemindahan pedagang ke Pasar Induk,”
kata Majid.
Begitu juga soal Diskopperindag menunda pemindahan
pedagang ke Pasar Induk Bondowoso dari 25 Februari 2018 menjadi pertengahan April
2018, menurut anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut, Komisi II DPRD Bondowoso
hanya sebatas mendengar. ”Tapi, sampai sekarang anggota Komisi II DPRD juga belum
dapat penjelasan dari Diskopperindag,” jelasnya.
Semestinya, tambah Majid, Diskopperindag
memberi penjelasan mengenai molornya pemindahan pedagang dari penamungan
sementara ke Pasar Induk. Sehingga, permasalahan yang menjadi penyebab molornya
pemindahan pedagang ke Pasar Induk menjadi jelas.”Mengapa pemindahan pedagang molor.
Apakah Pasar Induk sudah siap atau belum ditempati pedagang baik menurut
Diskopperindag maupun PUPR. Ibaratnya,Diskopperindag baju dan celananya dan
PUPR yang menjahit,” pungkasnya. (sh/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!