Jakarta,Mitra-Jatim.com- Kabar gembira
bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria atau
laki-laki. Mulai sekarang, PNS pria bisa mengajukan cuti paling lama sebulan
untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. Bahkan, cuti ini tidak mengurangi
jatah cuti tahunan PNS. Ketentuan ini
diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberuan Cuti PNS.
Dikutip dari lama resmi Sekretariat
Kabinet RI; setkab.go.id pada poin IIE
Nomor 3 Perka BKN menyebutkan, PNS pria atau laki-laki yang istrinya
melahirkan/operasi ssesar dapat diberikan cuti alasan penting (CAP) dengan
melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. ”"Lamanya
cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti paling lama 1 (satu) bulan,” demikian bunyi poin IIE Nomor " demikian
bunyi poin IIE Perka BKN itu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS pria itu tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah RI pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS pria dan wanita dalam mengurus keluarga. "Dalam Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP (cuti alasan penting) bagi PNS pria yang mendampingi istri bersalin itu, tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan," kata Ridwan.
Kebijakan Pemerintah ini sudah banyak
diterapkan di negara-negara Eropa dan Skandinavia. Aturan cuti ini, menurut
Ridwan, merupakan penyempuranaan dari aturan lama. Ini agar PNS dapat menerima
kejelasan cuti untuk bisa mendampingi istrinya yang melahirkan. ”Dalam aturan
lama, belum banyak dijelaskan secara detil mengenai kebijakan cuti, termasuk
cuti alasan penting PNS pria mendampingi istrinya melahirkan ini,” tandasnya. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!