Jember,Mitra-Jatim.com- Polda Jatim menerjunkan tim penyelidik tindak pidana korupsi (tipikor) untuk
menyelidiki laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans
desa di Jember. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera
mengatakan, Polda Jatim masih melakukan pengecekan, karena ambulans desa
merupakan bantuan pemerintah menggunakan anggaran belanja daerah.
”Jadi, namanya bantuan hibah ambulans,
maka itu harus dicek dulu, apakah
perencanaannya dilakukan untuk penggunaan itu, ataukah memang sudah disahkan
DPRD, apakah hanya keputusan bupati tanpa ada pengesahan DPRD, ataukah memang
alokasinya dari hal tertentu kebijakan bupati, juga apakah spesifikasinya
sesuai, tentunya itu masih perlu diselidiki," kata Kombes Pol Mangera.
Di sisi lain, Kepala Dinkes Jember Siti Nurul Qomariah mengatakan, tim Polda Jatim hanya mengklarifikasi. ”Jadi ada pengaduan masyarakat. Tapi arah ke mananya kami belum tahu," katanya kepada wartawan. Pemkab Jember selama 2017 mengadakan 195 ambulance desa melalui katalog elektronik. Penataannya disesuaikan rapat tim yang dibentuk Bupati Faida, dengan mengevaluasi sejumlah indikator di sebuah desa dan usulan DPRD Jember.
Pada 2018, Pemkab Jember menganggarkan Rp
16,81 miliar untuk pengadaan 53 unit ambulans desa dalam APBD. Rinciannya, 43
unit untuk medan datar sebera Rp 11,61 miliar dan 10 unit untuk medan sulit
sebesar Rp 5,2 miliar. Hal ini disampaikan Bupati Faida saat penyampaian
pengantar nota keuangan dan RAPBD, di gedung DPRD Jember pada 27 Februari 2018.(jan/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!