Surabaya,Mitra-Jatim.com- Anggota
Satreskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya mengamankan 11 orang dan
salah satunya wanita, karena terlibat jaringan peredaran uang palsu (upal). Selain
itu, polisi mengamankan barang bukti puluhan lembar upal dolar Singapura yang
jumlahnya setara Rp 2,5 miliar.
”Barang bukti upal yang diamankan terdiri
dari 916 lembar upal nominal Rp 100 ribuan dan 28 lembar 10 ribu dolar Singapura
yang kalau dirupiahkan setara dengan Rp 2,5 miliar. Asal upal darimana, kita
masih dalam pemeriksaan, juga termasuk siapa pembuatnya dan dimana membuatnya,”
kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Kapolrestabes Surabaya di Command Center
Polrestabes Surabaya, Selasa (27/3/2018).
Sebelas orang komplotan pengedar upal yang diamankan adalah SH(47) asal Lamongan; RS(43) asal Jombang; BH(32) asal Lamongan, HS(55) dan S(70) asal Situbondo; KW(57) dan AS(38) asal Jember, SY(57) asal Ngawi; MJS(50) dan SR(49) asal Madiun, serta seorang wanita berinisial SN(35) asal Klaten, Jateng. (mas/lia/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!