Kasus
Korupsi Megaproyek KTP Elektronik
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Mantan Ketua
DPR RI Setya Novanto yang akrab dengan panggilan Setnov dituntut hukuman 16
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang
tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018). JPU KPK menilai Setnov
terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus
KTP Elektronik (KTP El) yang menguntungkan diri sendiri seniai US$ 7,3 juta dolar
dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar.
Selain itu, JPU KPK meminta terdakwa wajib
membayar uang pengganti sesuai uang yang diterima sebesar US$ 7,435 juta
dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK
selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. JPU KPK juga meminta pencabutan hak
politik Setnov pada masa waktu tertentu. ”Mencabut hak terdakwa dalam
menduduki jabatan publik selama lima tahun, setelah selesai menjalani masa
pemidanaan," kata jaksa KPK Abdul dalam pembacaan tuntutan.
Terdakwa Setnov mengaku kaget atas tuntutan
JPU KPK ini. ”Terus terang saya sebagai manusia biasa sangat kaget dan secara jujur
saya kaget dapat tuntutan yang begitu berat ini," kata Setnov usai
persidangan. Meski begitu, mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini tetap
mempercayakan kelanjutan nasibnya pada proses hukum yang masih bergulir.
Pengacara terdakwa Setnov, Firman Wijaya
usai persidangan juga mengatakan kliennya berlapang dada atas tuntutan yang
dilayangkan JPU KPK. ”Tidak ada reaksi dari beliau yang menggambarkan beliau
marah. Tapi, sungguh pun demikian sebagai manusia biasa beliau terlaihat agak
kaget dengan tuntutan yang begitu, namun beliau tetap berusaha menerima,”
katanya. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!