Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Kasus Korupsi Megaproyek KTP Elektronik
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang akrab dengan panggilan Setnov dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan  oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018). JPU KPK menilai Setnov terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus KTP Elektronik (KTP El) yang menguntungkan diri sendiri seniai US$ 7,3 juta dolar dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar.

Selain itu, JPU KPK meminta terdakwa wajib membayar uang pengganti sesuai uang yang diterima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.  Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Setnov pada masa waktu tertentu. ”Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun, setelah selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa KPK Abdul dalam pembacaan tuntutan.

Terdakwa Setnov mengaku kaget atas tuntutan JPU KPK ini. ”Terus terang saya sebagai manusia biasa sangat kaget dan secara jujur saya kaget dapat tuntutan yang begitu berat ini," kata Setnov usai persidangan. Meski begitu, mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini tetap mempercayakan kelanjutan nasibnya pada proses hukum yang masih bergulir.

Pengacara terdakwa Setnov, Firman Wijaya usai persidangan juga mengatakan kliennya berlapang dada atas tuntutan yang dilayangkan JPU KPK. ”Tidak ada reaksi dari beliau yang menggambarkan beliau marah. Tapi, sungguh pun demikian sebagai manusia biasa beliau terlaihat agak kaget dengan tuntutan yang begitu, namun beliau tetap berusaha menerima,” katanya. (tom/tyo/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)