Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa
Barat (Jabar). Dalam OTT yang dilakukan Selasa malam(10/4/2018), KPK menangkap
Bupati Bandung Barat, Abubakar (ABB). Lembaga antirasuah ini juga mengamankan Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI) serta
Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Adiyoto (ADY).
Bupati Bandung Barat dan tiga pejabat
kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Bandung Barat yang terjaring
OTT itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bupati Bandung Barat ABB bersama
WLW dan ADY diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, tersangka AHI diduga
sebagai pemberi suap.
”KPK meningkatkan status penanganan
perkara dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka sebagai
berikut, diduga sebagai penerima suap ABB, WLW, dan ADY. Sedangkan sebagai
pemberi AHI," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di
Gedung KPKJakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Atas perbuatannya, Bupati Bandung Barat
ABB, WLW, dan ADY dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, AHI dijerat Pasal 5
ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!