Diskopperindag Larang Pedagang Ubah Kios Pasar Induk Bondowoso

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Kunci Diserahkan, Pedagang Bisa Tempati Kios
Bondowoso,Mitra-Jatim.com- Kepala Dinas Koperasi Peridustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Pemkab Bondowoso, Bambang Sukwanto melarang para pedagang melakukan perubahan pada kios di Pasar Induk Bondowoso yang baru dibangun. Jika larangan terszebut dilanggar, pemkab tidak segan mencabut izin menempati kios.

Penegasan Bambang disampaikan saat penyerahan kunci kios kepada para pedagang di Pasar Induk Bondowoso, Kamis (19/4/2018).  Kunci kios diserahkan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Induk pada 2014 lalu. ”Secara resmi, saya serahkan kunci kios dan mulai Kamis hari ini (19/4/2018) pedagang bisa menempati kios Pasar Induk. Pedagang dilarang merubah dan menjadi kios sebagai gudang. Kalau ada yang melanggar silakan melapor,” kata Bambang.

Mantan Kabag Humas dan Kepala Disparporahub Bondowoso itu menjelaskan, total ada 571 kios di Pasar Induk yang baru dibangun. Rinciannya, lantai 1 sebanyak 256 kios dan lantai 2 sebanyak 315 kios. ”Lantai 1 ditempati pedagang konveksi dan lantai 2 ditempati pedagang bahan kebutuhan pokok. Pedagang juga tetap menempati kios awal saat Pasar Induk belum terbakar. Jadi, tidak ada pengundian lokasi kios,” jelasnya.

Penyerahan kunci kios Pasar Induk yang baru dibangun kepada pedagang ini, kata Bambang, sebagai bukti Pemkab Bondowoso menepati janjinya. Karena, pemkab berjanji kepada para pedagang, bahwa Pasar Induk bisa ditempati berjualan mulai 19 April 2018. ”Oleh karena itu, kami serahkan kunci kios kepada para pedagang sesuai dengan waktu kami targetkan,” tandasnya.(edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)