Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. |
Surabaya,Mitra-Jatim.com- Jaksa Penuntut
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa
mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sidang
tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, Jumat (6/4/2018). JPU KPK juga menuntut
mantan orang nomor satu di Kota Batu ini denda Rp 600 juta subsider 6 bulan
kurungan penjara.
”Meminta majelis hakim memutuskan,
menyatakan terdakwa Edy Rumpoko terbukti secara sah, melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Junto Pasal
64 ayat KUHP," kata JPU KPK, Iskandar Marwanto membacakan tuntutan di persidangan
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Unggul Warso.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU
KPK juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Edy
Rumpoko. Hukuman tambahan ini adalah pencabutan hak politiknya. ”Kami meminta
majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa, berupa pencabutan
hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak
terdakwa selesai menjalani hukuman," papar JPU KPK Iskandar Marwanto.
Pencabutan hak politik terdakwa Edy
Rumpoko tersebut, karena JPU KPK menganggap, terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana korupsi yang secara tidak langsung telah menciderai kepercayaan
masyarakat Kota Batu. ”Terdakwa mencederai kepercayaan warga Kota Batu yang
telah memilihnya menjadi Wali Kota (Pimpinan) Batu. Itu alasan JPU KPK meminta
hakim mencabut hak berpolitik terdakwa Eddy Rumpoko," jelas KPU KPK
Iskandar Mrwanto.
Eddy Rumpoko menjadi tersangka hingga
terdakwa setelah ditangkap KPK melalui OTT karena kasus suap proyek belanja modal
pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu 2017 yang dimenangkan PT Dailbana
Prima senilai Rp 5,26 miliar. Eddy
Rumpoko menerima uang suap tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta dari Filipus
Djap, Direktur PT Dailbana Prima. Sedangkan, Rp 300 juta dipotong Filipus untuk
melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko eyang harganya Rp 1,6 miliar.
Sementara Kabang Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima
uang Rp 100 juta dari Filipus Djap. (lia/eka/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!