Banyuwangi,Mitra-Jatim.com- Seorang pengusaha
ikan asal Desa Tembokrejo, Kecamatan
Muncar, Banyuwangi, Fefri Agusstinus Angka Wijaya (30) dibekuk polisi.
Gara-garanya, dia kedapatan menjual lobster tidak sesuai dengan ukuran yang sudah
ditentukan. Lobster-lobster asal
Banyuwangi ini, rencananya akan dijual ke Pulau Dewata –sebutan melegenda Provinsi
Bali-.
Pengusaha ikan itu dibekuk oleh anggota
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud)) Polres Banyuwangi, Sabtu
lalu(14/4/2018). Polisi juga mengamankan
barng bukti 133 ekor lobster yang
ditampung dalam tambak udang milik pengusaha lain yang masih satu desa dengan pelaku. Dari 133 ekor lobster itu, 119 ekor kondisi
hidup dan 14 ekor telah mati. Semua lobster yang diamankan memiliki ukuran
karapas kurang dari 8 cm. Berat badannya belum mencapai 200 gram atau 2 ons.
Indah Praptiasih, Penanggung Jawab
Wilayah Balai Karantina Ikan Banyuwangi menjelaskan, sesuai Pasal 7 Permen No.
56 Tahun 2016 menyebutkan, ukuran minimal karapas untuk lobster adalah 8 cm dan
berat 2 ons. Kurang dari itu, pengepul maupun pemasoknya dapat ditindak secara
hukum. ”Untuk Kepiting dan Rajungan, ukuran
yang boleh ditangkap punya lebar karapas 15 cm. Terkait lobster budidaya harus ada
izin dari instansi terkait, karena proses pemiaraannya mendapat pengawasan
ketat dari petugas," jelasnya di Mapolres Banyuwangi, Senin (16/4/2018).
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny
Adityawarman menambahkan, lobster yang ditampung pelaku, didapat dari nelayan
di Pantai Muncar adalah jenis mutiara, bambu dan pasir. Lobster-lobster
undersize itu dibeli dari nelayan Rp 100 ribu. Kemudian dijual ke Bali setiap
dua minggu sekali melalui jalur darat. ”Sekali
kirim bisa mencapai 20 kg. Dalam sebulan bisa mengirim kurang lebih 40 kg
dengan jumlah nominal uang yang menggiurkan. Bisnis pelaku kita hentikan,
karena izinnya tidak ada dan menjual lobster belum dewasa," tambah
Kapolres Donny. (ton/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!