Kasus
Suap APBD-P Pemkot Malang 2015
Surabaya,Mitra-Jatim.com- Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Surabaya yang diketuai Unggul Warso Murti menjatuhkan hukuman penjara dua
tahun delapan bulan pada Jarot Edy Sulistyo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
(Kadis PU) Pemkot Malang, Selasa (3/4/2018). Jarot diadili karena terjerat
kasus korupsi suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang 2015.
Dalam putusan hakim disebutkan, Jarot
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Arief Wicaksono, Ketua DPRD
Kota Malang. Suap yang diberikan terdakwa Jarot kepada Arief sebesar Rp 700
juta. Uang suap ini ditujukan untuk
pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. ”Menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan
penjara kepada terdakwa Jarot Edy Sulistyo,” kata Hakim Unggul Warso Murti saat
membacakan amar putusan dalam persidangan.
Selain hukuman badan, majelis hukum juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Jarot. ”Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan kurungan,” tambah Hakim Unggul. Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis hakim, terdakwa Jarot menyatakan pikir-pikir. Keputusan ini diambil terdakwa Jarot usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. JPU KPK Adi Kurniawan juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Sekadar mengingat, KPK menetapkan Jarot sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang 2015. Jarot diduga kuat memberikan suap uang Rp 700 juta kepada Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang untuk melancarkan pembahasan APBD-P Pemkot Malang 2015. (lia/ali/edo).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!