Aspidusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. |
Diduga
Rugikan Negara Rp 13,4 Miliar
Surabaya,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi Perusahaan
Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Setelah menahan mantan Dirut PD Pasar Surya
Bambang Parikesit, kini Kejati menahan tiga karyawan Koperasi Karyawan PD Pasar
Surya, yakni Suheri, Ali, dan Azhar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Bambang Parikesit karena kasus dugaan
korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp 14,8 miliar. Sedangkan, anak
buahnya ditahan karena dugaan merugikan negara sebesar Rp13,4 miliar atas
pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak sesuai peruntukan.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya itu menjelaskan, tiga tersangka ditahan karena dengan sengaja tidak
mengembalikan dana pinjaman dari BRI. Mereka meminjam uang ke BRI mengatasnamakan
Koperasi Karyawan PD Pasar Surya. ”Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk
operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Tapi, sampai sekarang
koperasi belum melakukan cicilan ke BRI," jelas Didik kepada wartawan di
Surabaya, Rabu (11/4/2018).
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, kata Didik, dana pinjaman ke BRI digunakan memanipulasi laporan keuangan PD Pasar Surya. Dana punjaman digunakan menutupi kerugian dalam laporan kinerja keuangan PD Pasar Surya. ”Sehingga kinerja perusahaan menjadi untung. Bahkan, PD Pasar Surya bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham," katanya.
Bambang Parikesit dan tiga karyawan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya tidak berani menggunakan nama PD Pasar Surya untuk meminjam uang ke bank. Karena, mereka harus mendapat izin dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. ”Makanya mereka meminjam uang ke bank menggunakan nama Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, karena enggak perlu persetujuan wali kota," tandasnya.(lia/ali/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!