Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Bangkalan Madura Jatim, Fuad Amin. |
Surabaya,
Mitra-Jatim.com-
Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK melakukan
serah terima hibah barang rampasan milik terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad
Amin. Barang rampasan yang dihibahkan KPK ini dari perkara tindak pidana
korupsi suap jual beli gas alam di Bangkalan Madura Jawa Timur dan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Fuad Amin.
Kabiro Humas yang juga juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Jalan Gayung Kebon Sari, Surabaya pada Jumat (13/4) pukul 14.00 WIB. ”Barang rampasan yang di-PSP kan tersebut total bernilai hampir Rp 17 miliar tepatnya Rp 16.960.631.000,00 dilakukan langsung Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Surabaya,” kata Febri, Jumat (13/4).
Dia menjelaskan, PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lain yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas. Selain itu, KPK melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara.
”Penyerahan dilakukan dengan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Naskah Perjanjian, dan Prasasti
serta penyerahan plakat, kunci dan
dokumen. Barang-barang rampasan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor
980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara," jelasnya.
Sekadar mengingat, MA tetap menghukum mantan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin dengan 13 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak pertengahan Juli 2016. Fuad Amin terbukti korupsi saat menjabat Bupati Bangkalan. Dia mencuci uang dari hasil kejahatan korupsi. Selama menjadi Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad terbukti menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Sekadar mengingat, MA tetap menghukum mantan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin dengan 13 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak pertengahan Juli 2016. Fuad Amin terbukti korupsi saat menjabat Bupati Bangkalan. Dia mencuci uang dari hasil kejahatan korupsi. Selama menjadi Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad terbukti menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap itu, diberikan Bambang agar Fuad sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad Amin juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil diatasnamakan istri dan anak Fuad. (tom/lia/edo)
Sejumlah Aset Fuad Amin Yang Disita KPK dan Dihibahkan:
1. 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT
Tahun 2012 senilai Rp 92.834.000 dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan
operasional Kepala Lapas Sukamiskin.
2. 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012 senilai Rp163.731.000 dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya.
2. 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012 senilai Rp163.731.000 dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya.
3. 1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014
senilai Rp 135.447.000 dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan
operasional Kepala Rupbasan Surabaya.
4. 1 bidang tanah di Kelurahan Mlajah,
Kecamatan Bangkalan, Bangkalan Madura seluas 18.466 m2 senilai
Rp16.568.619.000 diserahkan kepada BPN Bangkalan untuk pembangunan kantor BPN Bangkalan.
5. 3 unit kendaraan yang akan dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM diserahkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjatan kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin.
5. 3 unit kendaraan yang akan dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM diserahkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjatan kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin.
6. 1 bidang tanah untuk BPN Bangkalan
akan diserahkan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Sofyan Djali. (Sumber KPK RI)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!