Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli
atau akrab dipanggil Zumi Zola, Senin sore (9/4/2018). Zumi Zola ditahan
setelah menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK Jakarta sekitar 10 jam dari
pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.50 WIB. Mantan artis ini keluar dari gedung KPK
mengenakan rompi oranye dengan kawalan ketat penyidik KPK dan polisi.
Zumi Zoma juga didampingi pengacaranya ketika
keluar dari gedung KPK. Dia langsung menaiki mobil tahanan KPK dan tidak
menanggapi pertanyaan dari wartawan yang sudah lama menunggu di luar gedung KPK. ”KPK akan menahan
tersangka ZZ (Zumi Zola, red) untuk 20 hari ke depan. Tersangka ZZ akan ditahan
di Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK,” kata Kabiro Humas KPK sekaligus juru bicara KPK,
Febri Diansyah kepada wartawan, Senin malam.
Zumi Zola diperiksa KPK sebagai
tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 6 miliar atas izin proyek di Pemprov
Jambi. Dia telah ditetapkan tersangka oleh
KPK pada 2 Februari 2018. Selain Zumi Zola, Plt Kadis PU Pemprov Jambi Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, juga telah ditetapkan tersangka
untuk kasus yang sama.
KPK menduga Zumi Zola menggunakan
uang suap dan gratifikasi itu, untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jmbi demi memuluskan
pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018. Terungkapnya kasus
suap yang melibatkan Zumi Zola ini, bermula KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada
28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 16 orang
dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar. Uang ini diduga bagian dari total Rp
6 miliar yang akan diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan
pengesahan RAPBD. Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan Pasal 12
huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU
No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu
menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Pemprov Jambi.
Mereka anggota DPRD Pemprov Jambi Supriyono; Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt
Kadis PUPR Jambi Arfan; dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!