Kasus
Korupsi Suap DPRD Sumut
Jakarta,Mitra-Jatim.com- KPK menetapkan 38
anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019
sebagai tersangka kasus korupsi suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan
atas kasus koruspi suap yang sebelumnya menjerat terdakwa mantan Gubernur
Sumut, Gatot Pujo Nugroho. ”Seingat saya ada sekitar itu (38 anggota
DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019) sudah ditetapkan sebagai tersangka
korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan, Sabtu kemarin(31/3/2018).
Saut menambahkan, 38 anggota dan mantan
DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat menerima suap
dari terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penetapan sebagai
tersangka tersebut diketahui setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya
penyidikan (sprindik atau SPDP) terhadap anggota dan mantan DPRD Sumut sejak 28
Maret 2018.
Merujuk sprindik atau SPDP yang terbit
dan beredar di media itu, ke-38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut dijerat Pasal
12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
64 ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ke-38 anggota dan mantan anggota DPRD
Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi suap adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda
Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Arlene
Manurung, Syahrial Harahap, dan Restu Kurniawan Sarumaha.
Kemudian, Washington Pane, John Hugo
Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung
Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin
Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Musdalifah, DTM Abul Hasan
Maturidi, Muhammad Faisal, dan Biller Pasaribu.
Selain itu, Richard Eddy Marsaut Lingga,
Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah,
Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni
Elieser Verawaty Munthe, dan Dermawan Sembiring. ”Detil perkara dan siapa saja
yang dijerat menjadi pesakitan akan disampaikan KPK dalam jumpa pers nanti. Yang
jelas, penetapan tersangka merupakan bagian penuntasan kasus yang sebelumnya
telah menjerat sejumlah pihak, termasuk terpidana mantan Gubernur Sumut Gatot
Pujo Nugroho,” ujar Saut. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!