
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Kementerian
Dalam Negeri
(Kemendagri) akan segera menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
agar pengurusan KTP Elektronik (KTP-El) bagi masyarakat selesai dalam waktu
satu jam. ”Arahan Bapak Presiden, Mendagri segera membuat Permendagri yang menegaskan
memberi batas waktu dalam hitungan jam bagi masyarakat yang mengurus KTP- El di
seluruh wilayah NKRI selesai dua jam," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta,
Rabu(4/4/2018).
Karena itu, dalam pekan ini, Kemendagri akan
segera mengeluarkan Permendagri tersebut. Aturan ini, lanjut Mendagri Tjahjo,
akan diberlakukan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. ”Kecuali di daerah ada
gangguan komputer eror atau masalah listrik padam, bisa menjadi pertimbangan
untuk lebih waktu pengurusan KTP-Elnya,” ujarnya.
Mendagri Tjahjo juga mengaku, telah
melaporkan progres perekaman data KTP El kepada Presiden Jokowi. Yakni, perekaman data sudah mencapai 97,4 persen
per hari. ”Sisanya terkait belum adanya kesadaran masyarakat yang proaktif
merekam KTP-El atau ada hambatan administrasi di Dukcapil," katanya. Selain itu, dia melaporkan jumlah pemilih
pemula berusia 17 tahun pada hari-H pemungutan suara, tapi belum melakukam
perekaman data E-KTP.
Berdasarkan data Kemendagri, masih ada
2,2 juta orang calon pemilih belum melakukan perekaman KTP-El. Saat ini, Kemendagri
terus berkoordinasi dengan KPU terkait hak pilih mereka. Karena itu,
Mendagr Tjahjo mengajak masyarakat yang menginjak usia dewasa segera merekam
data kependudukan di Disdukcapil setempat. Sehinga, masyarakat yang belum
memiliki KTP-El bisa terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) setempat. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!