Jakarta,Mitra-Jatim.com- Pemerintah dan
Bank Indonesia (BI) akan membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Karena,
aturan ini dinilai akan menuntungkan perbankan, meningkatkan perlindungan nasabah terhadapo uang palsu, serta mencegah
tindakan korupsi pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. ”Banyak manfaat
dari akan adanya aturan batasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta itu,” kata
Erwin Rijanto, Deputi Gubernur BI.
Hanya saja, menurut Erwin, batas
maksimal Rp 100 juta itu dinilai masih terlalu tinggi oleh sejumlah pihak. Seperti pihak Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 25 juta. Namun, rencana
aturan bisa diubah, jika masyarakat sudah banyak yang menggunakan cara nontunai
melakukan transaksi pembayaran. ”Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih
banyak pakai nontunai, tentu bisa kita diskusikan untuk diubah,” katanya saat
diskusi soal Optimalisasi Penelusuran Aset Tindak Pidana Melalui Pembatasan
Uang Kartal di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan
alasan mengapa batas transaksi tunai cukup sebesar Rp 25 juta. Ini untuk mempersempit
peluang tindak kejahatan pencucian uang atau korupsi. ”Kalau bisa diturunkan
menjadi Rp 25 juta, agar ruang gerak mereka yang ingin melakukan tindak
kejahatan pencucian uang atau korupsi semakin sempit," jelasnya.
Sedangkan Ketua Tim Penyusun Rancangan
Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) Yunus Husein
mengatakan, alasan menetapkan batas Rp 100 juta adalah banyak negara menetapkan
Rp 100 juta sebagai batas maksimal untuk transaksi uang kartal. ”Di Pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian
Uang) itu, Rp 100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang
banyak pakai Rp 100 juta. Yang di atas Rp 100 juta dianggap bernilai tinggi,
kalau yang di bawah itu dianggap ritel," katanya. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!