Surabaya,Mitra-Jatim.com- Polda Jatim mengamankan
sabu seberat 8 kilogram (kg). Sabu seberat
ini diamankan polisi dari lima pengedar
narkoba jaringan Batam Riau dan Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar). ”Total sabu
seberat 8 kg yang kita amankan ini dari Batam dan Pontianak,” kata Kapolda
Jatim Irjen Pol Machfud Arifin saat pers rilis di Kantor Humas Polda Jatim Surabaya,
Senin (16/4/2018).
Rinciannya, tambah Kapolda Machfud Arifin, tiga pelaku merupakan pengedar 2 kg narkoba jenis sabu dari Batam dan dua pengedar lainnya pengedar narkoba jenis sabu 6,256 kg dari Pontianak Kalimantan Barat. Tiga perlaku yang berinisial AH, HM, dan RD yang ditangkap Dirnarkoba Polda Jatim mengaku mengambil barang narmkoba dari Batam. ”Mereka berangkat dari Surabaya ke Batam menngambil barang, lalu kita lakukan penyidikan dan berhasil kita tangkap , dapat sabu 2 kg,” tambahnya.
Sementara dua pelaku lain yang tertangkap berinisial BH warga Surabaya dan MTP Sidoarjo. Dari dua pelaku ini didapat sabu seberat 6,265 kg. "Yang du pelaku ini agak seru, karena orang Sidoarjo dapat instruksi mengambil barang ke Pontianak Kalimantan Barat," ujar Kapolda Machfud Arifin. Namun, sekembalinya ke Surabaya menggunakan bus, polisi sudah menunggu dan menangkap pelaku di Terminal Purabaya, Bungurasih. Semua pelaku melakukan tindak pidana Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lia/ali/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!