Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Kasus Korupsi Megaproyek KTP Elektronik
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Ketua Majelis Hakim Hakim Yanto menilai mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi megaproyek  KTP Elektronik (KTP El). ”Karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setnov dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (24/4/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, juga menerima hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim memvonis pidana pengganti kepada Setnov berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Setnov sebesar Rp 5 miliar. Jika Setnov tidak membayar uang,  maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Setnov dan melelang harta kekayaan milik bersangkutan.

Namun, jika tidak mencukupi, maka harta Setnov dirampas dan dilelang guna menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Setnov dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Majelis Hakim  mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah bebas dari hukuman penjara.  Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Karena sebelumnya, JPU KPK menuntut Setnov pidana penjara 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. JPU KPK jugamenuntut pidana pengganti kepada Setnov pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan KTP El dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Setnov sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.

Selain itu, jika Setnov tidak membayar uang pengganti, JPU KPK merampas dan melelang harta kekayaan Setnov  untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mampu membayar, Setnov dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.  JPU KPK juga menuntut hak politik Setnov dicabut selama 5 tahun setelah bebas. (tom/tyo/edo)




Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)