Kasus
Korupsi Megaproyek KTP Elektronik
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Ketua Majelis
Hakim Hakim Yanto menilai mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terbukti
secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi megaproyek KTP Elektronik (KTP El). ”Karenanya, menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Setnov dengan hukuman penjara selama 15 tahun,”
katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (24/4/2018).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu,
juga menerima hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim
memvonis pidana pengganti kepada Setnov berupa pengembalian kerugian negara
sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Setnov sebesar Rp 5 miliar.
Jika Setnov tidak membayar uang, maka hakim
mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Setnov dan melelang
harta kekayaan milik bersangkutan.
Namun, jika tidak mencukupi, maka harta Setnov
dirampas dan dilelang guna menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Setnov
dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Majelis Hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah
bebas dari hukuman penjara. Vonis hakim
ini, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Karena sebelumnya, JPU KPK menuntut Setnov
pidana penjara 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. JPU KPK jugamenuntut
pidana pengganti kepada Setnov pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta
dolar AS selaku penerimaan KTP El dan penerimaan jam Richard Mille seharga
135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Setnov sebesar Rp 5 miliar selama 1
bulan.
Selain itu, jika Setnov tidak membayar
uang pengganti, JPU KPK merampas dan melelang harta kekayaan Setnov untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak
mampu membayar, Setnov dikenakan pidana penjara selama 3 tahun. JPU KPK juga menuntut hak politik Setnov dicabut
selama 5 tahun setelah bebas. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!