Terbukti Tak Netral, Camat di Cirebon Divonis 2 Bulan Penjara

Mitra Jatim
Publiser ~
0
TAK NETRAL: Camat Karangsembung, Cirebon Hafidz Iswachyudi divonis penjara.

Cirebon,Mitra-Jatim.com- Camat Karangsembung, Cirebon, Hafidz Iswachyudi(HI) divonis hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Dalam persidangan pada Kamis (26/4/2018), majelis hakim berkesimpulan Camat Hafidz terbukti tidak netral dan mengarahkan aparat desa mendukung salah satu pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada Cirebon 2018.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daeah selama masa kampanye. Karena itu, terdakwa dijatuhi pidana hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta, subsider 3 bulan kurungan/penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Setia Sri Mariana didampingi dua hakim anggota, Jumadi April Ahmad dan Budi Candra.

Hukuman penjara dijatuhkan, karena majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa Camat Hafidz sudah menciderai pemilu (pilkada) yang seharusnya berjalan jujur, langsung, bebas, umum dan rahasia. Sehingga, terdakwa dijerat Pasal 71 ayat 1, UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karena, secara jelas menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala daerah atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada.

Atas vonis ini, majelis hakim memberikan waktu 3 hari kepada JPU dan terdakwa untuk menanggapi. Namun, Ahmad Fauzan, kuasa hukum Camat Hafidz Iswachyudi mengaku keberatan dengan pembacaan putusan majelis hakim. Mengingat apa yang diminta terdakwa kepada para aparat desa tidak dilaksanakan, sehingga tidak terjadi kerugian atau menguntungkan pasangan calon kepala daerah lain. Vonis hakim ini, lebih rendah daripada tuntutan JPU, yakni 4 bulan penjara.

Kasus Camat Hafdz terbukti tidak netral ini bermula rapat mingguan Kecamatan Karangsembung, petengahan Maret lalu. Saat itu, terdakwa mengarahkan sejumlah kepala desa (kades) setempat untuk mendukung salah satu pasangan cabup-cawabup pada Pilkada Kabupaten Cirebon 2018. Dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi itu, bukti pengarahan tersebut terungkap dalam rekaman telepon seluler milik warga. Pilkada Kabupaten Cirebon diikuti empat pasang cabup-cawabup. Yakni, Kalinga-Dian Hernawa, Sunjaya-Imron, Rakhmat-Yayat, dan Luthfi-Qomar. (oni/tom/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)