TAK NETRAL: Camat Karangsembung, Cirebon Hafidz Iswachyudi divonis penjara. |
Cirebon,Mitra-Jatim.com-
Camat
Karangsembung, Cirebon, Hafidz Iswachyudi(HI) divonis hukuman 2 bulan penjara
dan denda Rp 6 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Dalam persidangan pada Kamis
(26/4/2018), majelis hakim berkesimpulan
Camat Hafidz terbukti tidak netral dan mengarahkan aparat desa mendukung salah
satu pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada
Pilkada Cirebon 2018.
”Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pejabat
aparatur sipil negara (ASN) yang membuat tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon kepala daeah selama masa kampanye. Karena
itu, terdakwa dijatuhi pidana hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6
juta, subsider 3 bulan kurungan/penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Setia Sri
Mariana didampingi dua hakim anggota, Jumadi April Ahmad dan Budi Candra.
Hukuman penjara dijatuhkan, karena
majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa Camat Hafidz sudah
menciderai pemilu (pilkada) yang seharusnya berjalan jujur, langsung, bebas,
umum dan rahasia. Sehingga, terdakwa dijerat Pasal 71 ayat 1, UU No 10 tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karena, secara jelas menyebutkan,
pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota
TNI/Polri, kepala daerah atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada.
Atas vonis ini, majelis hakim memberikan
waktu 3 hari kepada JPU dan terdakwa untuk menanggapi. Namun, Ahmad Fauzan, kuasa
hukum Camat Hafidz Iswachyudi mengaku keberatan dengan pembacaan putusan
majelis hakim. Mengingat apa yang diminta terdakwa kepada para aparat desa tidak
dilaksanakan, sehingga tidak terjadi kerugian atau menguntungkan pasangan calon
kepala daerah lain. Vonis hakim ini, lebih rendah
daripada tuntutan JPU, yakni 4 bulan penjara.
Kasus Camat Hafdz terbukti tidak netral
ini bermula rapat mingguan Kecamatan
Karangsembung, petengahan Maret lalu. Saat itu, terdakwa mengarahkan sejumlah kepala
desa (kades) setempat untuk mendukung salah satu pasangan cabup-cawabup pada Pilkada
Kabupaten Cirebon 2018. Dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi itu,
bukti pengarahan tersebut terungkap dalam rekaman telepon seluler milik warga. Pilkada
Kabupaten Cirebon diikuti empat pasang cabup-cawabup. Yakni, Kalinga-Dian
Hernawa, Sunjaya-Imron, Rakhmat-Yayat, dan Luthfi-Qomar. (oni/tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!