
Kiki
Divonis Penjara 15 Tahun
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis kepada dua pasangan suami
istri (pasutri) terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel, yakni Andika
Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18
tahun penjara. Vonis hukuman ini dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN
Depok, Rabu (30/5/2018).
”Mengadili, menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Soebandi dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan kepada dua bos agen perjalanan umrah First Travel, Andika dan Anniesa. Selain itu, majelis hakim memvonis terdakwa Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki adik Anniesa yang menjabat komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel hukuman 15 tahun penjara dam denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Vonis hukuman dijatuhkan karena majelis
hakim menyatakan tuga terdakwa Andika, Anniesa, dan Kiki terbukti menipu dan
melakukan pencucian uang calon jamaah umrah. Ketiganya terbukti melanggar Pasal
378 KUHP, 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 64, serta Pasal 3 UU
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis majelis
hakim ini,
hampir sama dengan tuntutan JPU dalam persidangan
pada 7 Mei 2018 lalu.
Saat itu, JPU menuntut Andika dan
Anniesa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu
tahun empat bulan kurungan. Sedangkan, Kiki dituntut JPU dengan hukuman 18
tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan. Kasus
penipuan First Travel ini, mengakibatkan kerugian hingga Rp 905,3 miliar. Uang
sebanyak itu merupakan akumulasi dana yang disetorkan sekitar 63.310 calon jamaah
sebesar Rp 14,3 juta per orang. (ali/lia/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!