Bondowoso,Mitra-Jatim.com-
Bupati
Bondowoso Amin Said Husni menyampaikan usulan tiga Raperda (Rancangan Peraturan
Daerah) kepada DPRD setempat. Usulan tiga raperda ini disampaikan Bupati Amin dalam
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tentang Tiga Raperda Tahun
2018 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Bondowoso Tahun 2013-2018 di Gedung
DPRD Bondowoso, Selasa (15/5/2018).
Tiga raperda yang disusulkan Bupati Amin
adalah Raperda tentang perlindungan dan pengembangan kluster kopi arabika,
Raperda tentang barang milik daerah, dan Raperda tentang izin usaha jasa konstruksi.
” Reperda tentang perlindungan dan pengembangan kluster kopi ini untuk
memastikan kopi merupakan produk unggulan Bondowoso bisa terus berkembang dan bisa
menjadi semakin baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya,” kata Bupati Amin.
Raperda tentang barang milik daerah, menurut
bupati pertama pilihan langsung masyarakat periode 2008-2013 dan 2013-2018 ini,
raperda ini merupakan turunan dari ketentuan perundang-undangan tentang
perbendaharaan negara. ”Sebenarnya, Kabupaten Bondowoso sudah memiliki raperda
barang milik daerah, tapi ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang
lebih baru. Maka dari itu, usulkan raperda ini,” terangnya.
Sedangkan usulan Raperda tentang izin
usaha jasa konstruksi, kata Bupati Amin, untuk lebih memastikan pelaksanaan
izin usaha jasa konstruksi di Bondowoso betul-betul memberikan manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. ”Naskah lengkap tiga raperda yang kami
usulkan ini, sudah kami sampaikan ke DPRD. Dan, setelah ini DPRD membentuk pansus
untuk membahas usulan tiga Raperda ini,” jelasnya. (edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!