Jakarta,Mitra-Jatim.com- Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin,
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman,
yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). ”Menuntut majelis hakim
menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman,”
kata JPU Anita saat sidang tuntutan terdakwa terduga teroris Aman Abdurrahman
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
JPU menuntut hukuman mati, karena Aman
dianggap pihak bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta
Pusat pada 2016 lalu yang menewaskan sejumlah orang. Selain itu, Aman menjadi
aktor utama beberapa serangan bom lain di sejumlah tempat di Indonesia. JPU
juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat
serangan teror Aman.
JPU menyangkakan Aman melanggar Pasal 14
juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara
seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, Aman disangkakan Pasal 14 juncto
Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur
hidup.
JPU juga menilai tidak ada hal yang
meringankan dari Aman dan ada hal yang memberatkan Aman sebagai residivis. Sejumlah aksi teror bom yang digerakkan Aman
diantaranya, bom Gereja Oikumene di Samarinda Kaltim, bom Thamrin di Jakarta,
bom Kampung Melayu di Jakarta, dan penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima
NTB. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!