Jember,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jember menahan seorang oknum guru Taman Kanak-Kanak (TK) aparatur
sipil negara di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Jember
berinisial ST. Penahanan terhadap ST ini dilakukan Kejari terkait kasus
penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Tahun 2017. Tersangka
ST langsung dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II A Jember selama 20 hari ke
depan. Kejari juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 70 juta.
"ST ini sebagai Ketua Pusat Kerja
Gugus (PKG) PAUD Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,
karena diduga telah melakukan penyimpangan dengan modus pungutan liar dan
korupsi dana BOP PAUD Kabupaten Jember Tahun 2017,” kata Kasi Pidsus Kejari
Jember, Herdian Rahardi di Kantor Kejari setempat, Selasa(22/5/2018).
Menurut Herdian, tersangka ST merupakan ASN PAUD yang sudah empat kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Bahkan, sebelum menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kejari sudah memeriksa 50 saksi UNTUK dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana BOP Tahun 2017. ”Selain Ketua PKG, tersangka ST juga merupakan Ketua Panitia Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti sekitar 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember," jelasnya.
Dalam aksinya, kata Herdian, tersangka ST mewajibkan masing-masing peserta membayar Rp 350 ribu dengan langsung memotong dari realisasi dana BOP PAUD 2017 yang diterima nasing-masing Lembaga Pendidikan PAUD di Jember. Pemotongan dana BOP PAUD itu digunakan tersangka ST untuk membayar kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan BOP PAUD. Padahal, dalam petunjuk teknisnya tidak diperbolehkan. ”"ST melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga PAUD di Jember yang berjumlah 1.177 lembaga. Dari seiap lembaga tersangka menarik uang Rp 350 ribu dengan dalih untuk biaya mengagendakan bimtek tentang proses penyusunan dan pelaporan BOP PAUD,” terangnya.
Selain tidak sesuai peruntukan, lanjut Herdian, penarikan dana kepada 1.177 lembaga PAUD yang dilakukan tersangka ST tidak memiliki dasar hukum. Sehingga penyidik Kejari Jember menyimpulkan perbuataan oknum guru PNS PAUD itu terindikasi sebagai tindakan pungli dan korupsi. ”Dari dana yang terkumpul sebesar Rp 376 juta memang sempat diselenggarakan bimtek, namun yang digunakan sebagian kecil dana saja. Sehingga sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya. (suk/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!