Kejari Tahan Kabid Parkir Dishub Kota Malang

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Kejari Kota Malang, Amran Lakoni (tengah).

Malang,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan M. Syamsul Arifin, Kepala Bidang  (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Ini setelah, kejari menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka atas dugaan selisih retribusi parkir di Dishub Kota Malang selama dua tahun anggaran, yakni 2015 dan 2016.

”Penahanan terhadap tersangka Kabid Parkir Dishub Kota Malang sejak Senin sore (7/5/2018). Itu setelah menjalani pemeriksaan sudah cukup bukti untuk kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni kepada wartawan, Selasa (8/5/2018). Namun, sebelumnya, tambah Amran Lakoni, kejari sudah memeriksa enam saksi. Mulai pegawai Dishub, dinas lainnya, dan pihak swasta.

Dugaan korupsi retribusi parkir yang diterima Kejari berdasarkan laporan dari masyarakat. Kejari kemudian melakukan penyidikan atas dugaan itu. ”Ada dugaan selisih retribusi parkir di Dishub selama dua tahun anggaran pada 2015 dan 2016. Padahal seharusnya, retribusi itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang," jelas Amran Lakoni.

Dia menyebut, saat ini Syamsul Arifin dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang. Kejari sedang menunggu kelengkapan berkas acara pemeriksaan tersangka. Setelah berkas itu dinyatakan  P21 atau lengkap, kejari menyerahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan. (eka/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)