Kejari Kota Malang, Amran Lakoni (tengah). |
Malang,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Malang menahan M. Syamsul Arifin, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Malang. Ini setelah, kejari menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka atas
dugaan selisih retribusi parkir di Dishub Kota Malang selama dua tahun
anggaran, yakni 2015 dan 2016.
”Penahanan terhadap tersangka Kabid
Parkir Dishub Kota Malang sejak Senin sore (7/5/2018). Itu setelah menjalani pemeriksaan
sudah cukup bukti untuk kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata
Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni kepada wartawan, Selasa
(8/5/2018). Namun, sebelumnya, tambah Amran Lakoni, kejari sudah memeriksa enam
saksi. Mulai pegawai Dishub, dinas lainnya, dan pihak swasta.
Dugaan korupsi retribusi parkir yang
diterima Kejari berdasarkan laporan dari masyarakat. Kejari kemudian melakukan
penyidikan atas dugaan itu. ”Ada dugaan selisih retribusi parkir di Dishub
selama dua tahun anggaran pada 2015 dan 2016. Padahal seharusnya, retribusi itu
masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang," jelas Amran Lakoni.
Dia menyebut, saat ini Syamsul Arifin dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang. Kejari sedang menunggu kelengkapan berkas acara pemeriksaan tersangka. Setelah berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap, kejari menyerahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan. (eka/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!