Jakarta,Mitra-Jatim.com- Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) RI, segera memblokir sekitar 9.500 situs penyebar
radikalisme. Ini sebagai langkah tindak
lanjut dari pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo sebelumnya terhadap 2.528
situs radikalisme.
”Ada 2.528 situs radikalisme yang sampai
tengah malam sudah diblokir dan 9.500-an situs lagi yang sudah dalam proses
verifikasi untuk diblokir. Saya yakin jumlahnya kini sudah lebih," kata
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Batang, Jawa
Tengah, Minggu sore (20/5/2018).
Rudiantara menjelaskan, Kemenkominfo hanya
bertugas melakukan penindakan pada dunia maya. Sedangkan, penindakan nyata menjadi
kewenangan penegak hukum atau Polri. ”Jadi kami paralel bersama Polri, karena
penindakan nyatanya dilakukan oleh penegak hukum. Adapun pencegahannya harus
dilakukan oleh masyarakat mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan,”jelasnya.
Menurut Menteri Rudiantara, saat ini
sudah ribuan media yang menyebarkan berita provokatif telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Seperti halnya situs Al Fatihin, kata dia, Kemekominfo sudah memblokir,
karena media itu bertentangan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). ”Keberadaan saya adalah tidak bisa melakukan penegakan hukum.
Adapun situs yang diblokir adalah sebagian besar berasal dari Facebook,
Instagram serta Youtube," katanya.
Karena itu, Menteri Rudiantara meminta masyarakat
dan media turut serta membantu memberikan informasi, jika menemukan situs berkonten
radikal. ”Yang pasti pemerintah terus memperketat pengawasan di dunia maya dan
akan langsung memblokir situs radikal. kemenkominfo dan Polri juga terus
menyisir dan berpatroli bersama," tandasnya. (fan/tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!