Kemenkominfo Segera Blokir 9.500 Situs Sebar Radikalisme

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta,Mitra-Jatim.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, segera memblokir sekitar 9.500 situs penyebar radikalisme.  Ini sebagai langkah tindak lanjut dari pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo sebelumnya terhadap 2.528 situs radikalisme.

”Ada 2.528 situs radikalisme yang sampai tengah malam sudah diblokir dan 9.500-an situs lagi yang sudah dalam proses verifikasi untuk diblokir. Saya yakin jumlahnya kini sudah lebih," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Batang, Jawa Tengah, Minggu sore (20/5/2018).

Rudiantara menjelaskan, Kemenkominfo hanya bertugas melakukan penindakan pada dunia maya. Sedangkan, penindakan nyata menjadi kewenangan penegak hukum atau Polri. ”Jadi kami paralel bersama Polri, karena penindakan nyatanya dilakukan oleh penegak hukum. Adapun pencegahannya harus dilakukan oleh masyarakat mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan,”jelasnya.

Menurut Menteri Rudiantara, saat ini sudah ribuan media yang menyebarkan berita provokatif telah diblokir oleh Kemenkominfo. Seperti halnya situs Al Fatihin, kata dia, Kemekominfo sudah memblokir, karena media itu bertentangan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ”Keberadaan saya adalah tidak bisa melakukan penegakan hukum. Adapun situs yang diblokir adalah sebagian besar berasal dari Facebook, Instagram serta Youtube," katanya.

Karena itu, Menteri Rudiantara meminta masyarakat dan media turut serta membantu memberikan informasi, jika menemukan situs berkonten radikal. ”Yang pasti pemerintah terus memperketat pengawasan di dunia maya dan akan langsung memblokir situs radikal. kemenkominfo dan Polri juga terus menyisir dan berpatroli bersama," tandasnya. (fan/tom/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)