Jakarta,Mitra-Jatim.com- Menteri
Sosial (Mensos) RI Idrus Marham diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan
suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut
(Bakamla) dari APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2016, Senin (21/5/2018). Idrus dimintai
keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi (FA), anggota
Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar. ”Ya, diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka FA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (21/5/2018).
Idrus datang ke gedung KPK di Jakarta mengenakan
kemeja putih. Dia datang sekitar pukul 14.15 WIB dan langsung duduk di dalam
lobi gedung KPK. Tidak ada komentar darinya
terkait pemeriksaan dirinya oleh KPK ini. Beberapa menit menunggu di lobi KPK,
mantan Sekjen Partai Golkar ini menuju ruang pemeriksaan di lantai dua. Belum
diketahui pasti kaitan Idrus dengan Fayakhun dalam kasus suap pengurusan anggaran
di Bakamla ini.
Sebelum Idrus, elit Partai Golkar Yorrys
Raweyai juga diperiksa sebagai saksi Fayakhun, pada Senin pekan lalu (14/5/2018). Usai diperiksa, Yorrys
menyinggung Idrus yang menerima uang dari Fayakhun, terkait pengurusan anggaran
satelit monitoring Bakamla. ”Banyak katanya yang disebut Fayakhun menerima uang.
Antara lain, Pak Idrus, cuma belum bisa datang untuk diperiksa. Terus Pak
Freddy, dan terus ada beberapa itu lagi,” kata Yorrys.
Dalam kasus suap ini, tersangka Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan Rp 12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini, juga diduga menerima uang US$300 ribu. Fayakhun saat ini di Komisi III DPR. Pada persidangan, dia membantah menerima suap terkait proyek Bakamla. Bahkan, terkait permintaan uang US$300 ribu, Fayakhun mengaku, akun WhatsApp (WA) miliknya pernah diretas orang tidak dikenal.
Mensos Idrus Marham usai diperiksa KPK menjelaskan,
pemeriksaan dirinya oleh KPK untuk memberikan konfirmasi dalam posisinya saat
menjadi Sekjen Partai Golkar terkait dengan kasus Bakamla. Namun, Idrus tidak bicara
detail soal materi pemeriksaan, karena sudah menjelaskan semuanya kepada
penyidik KPK. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!