KPK Resmi Tahan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta,Mitra-Jatim.com-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menahan tersangka Bupati Buton Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Feisal Hidayat yang terjaring OTT pada Rabu petang (23/5/2018) sekitar pukul 16.40 WITA. Bupati Buton Selatan Agus Feisal ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menahan Bupati Buton Selatan Agus Feisal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemkab Buton Selatan. ”Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka AFH selaku Bupati Buton Selatan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis malama (24/5/2018) malam.

Di sisi lain, KPK juga menahan tersangka lainnya, kontraktor swasta bernama Tonny Kongres. Pihak swasta ini ditahan di Rutan Guntur. ”TK (Tonny Kongres), pihak swasta ditahan oleh KPK di Rutan Guntur. Saa dengan tersangka AFH, penahanan terhadap tersanka TK selama 20 hari ke depan,” tambah Febri yang jua Kabiro Humas KPK.

Dalam OTT terhadap tersangka Bupati Buton Selatan Agus Feisa dan kontraktor Tonny Kongres ini, KPK menyita uang Rp 409 Juta, buku Tabungan, hingga catatan proyek di lingkup Pemkab Buton Selatan.  KPK menduga Bupati Buton Selatan Agus Feisal menerima uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Agus Feisal.

Sebagai penerima, Bupati Buton Selatan Agus Feisal oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pihak pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (tom/edo)



Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)