KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Tersangka Dua Kasus Korupsi di Kabupaten Mojokerto
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa. KPK menahan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. ”Tersangka Bupati Mojokerto ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari ke depan,” kata Kabiro Humas sekaligus  juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (30/4/2018).

KPK menahan Mustofa setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia keluar gedung sekitar pukul 13.57 WIB mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK. Meski begitu, Febri belum menjelaskan secara detil kasus korupsi yang menyeret Bupati Mojokerto ini. Namun, sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah instansi Pemkab Mojokerto beberapa hari belakangan.

KPK menggeledah kompleks kantor Pemkab Mojokerto termasuk ruang kerja bupati dan rumah dinas bupati di pendapa dan kompleks kantor pemkab setempat. Seluruh bagian Sekretariat Daerah dan hampir semua kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Mojokerto digeledah KPK. Dari penggledahan itu, KPK menyita dokumen-dokumen kegiatan. KPK juga menggeledah dua rumah di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto dan menyita lima jet ski, enam mobil mewah milik Bupati Mojokerto Mustofa Kamal seperti Toyota Innova, Subaru, Honda CRV, Range Rover, dan menyita mobil pick up serta dua sepeda motor besar.

Dalam kasus korupsi ini, KPK tidak hanya menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka. KPK menduga tersangka Bupati Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.(tom/tyo/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)