Tersangka Dua Kasus Korupsi di Kabupaten
Mojokerto
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal
Pasa. KPK menahan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan
Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan
menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. ”Tersangka Bupati
Mojokerto ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari ke depan,” kata Kabiro
Humas sekaligus juru bicara KPK, Febri
Diansyah, Senin (30/4/2018).
KPK menahan Mustofa setelah melakukan
pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia keluar gedung sekitar pukul
13.57 WIB mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung masuk ke mobil tahanan
KPK. Meski begitu, Febri belum menjelaskan secara detil kasus korupsi yang
menyeret Bupati Mojokerto ini. Namun, sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah
instansi Pemkab Mojokerto beberapa hari belakangan.
KPK menggeledah kompleks kantor Pemkab Mojokerto
termasuk ruang kerja bupati dan rumah dinas bupati di pendapa dan kompleks
kantor pemkab setempat. Seluruh bagian Sekretariat Daerah dan hampir semua kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Mojokerto digeledah KPK. Dari penggledahan itu, KPK menyita dokumen-dokumen
kegiatan. KPK juga menggeledah dua rumah di Desa
Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto dan menyita lima jet ski, enam mobil mewah
milik Bupati Mojokerto Mustofa Kamal seperti Toyota Innova, Subaru, Honda CRV,
Range Rover, dan menyita mobil pick up serta dua sepeda motor besar.
Dalam
kasus korupsi ini, KPK tidak hanya menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto
Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama
Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka. KPK
menduga tersangka Bupati Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR menerima gratifikasi
sekitar Rp 3,7 miliar.(tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!