KPK Tetapkan Anggota Fraksi Demokrat DPR RI Amin Santono Jadi Tersangka

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Dugaan Kasus Suap Usulan Penganggran APBN-P TA 2018
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi 9KPK) akhirnya menetapkan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait Usulan Penganggaran APBN-P Tahun Anggaran 2018. Anggota DPR RI dari Partai Demokrat (PD) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya.

”Kami  menyampaikan informasi tentang kegiatan operasi tangkap tangan (OTT)yang dilakukan KPK Jumat malam kemarin (4/5/2018) terkait penerimaan hadiah atau janji (suap) terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada APBN-Perubahan TA 2018,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam.  Tapi, dari OTT itu, tambah Saut, KPK  tidak hanya menetapkan AMS (Amin Santono) anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka.  

KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin sebagai perantara, Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan Ahmad Ghiast  pihak swasta/kontraktor sebagai tersangka.  "AMS (Amin Santono), EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) sebagai pihak penerima, sedangkan AG (Ahmad Ghiast) swasta/kontraktor pihak pemberi,”  jelas Saut didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pada Jumat malam (4/5/2018), KPK melakukan OTT di Jakarta. Dari OTT ini, KPK menangkap  seorang nggota DPR RI bersama 8 orang lainnya. KPK juga berhasil menyita uang ratusan juta rupiah dan dijadikan bukti penindakan awal. Diduga ada transaksi antara pihak swasta dengan Anggota DPR RI itu. (tom/tyo/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)