Dugaan
Kasus Suap Usulan Penganggran APBN-P TA 2018
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi 9KPK) akhirnya menetapkan anggota Komisi XI DPR RI, Amin
Santono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait Usulan Penganggaran
APBN-P Tahun Anggaran 2018. Anggota DPR RI dari Partai Demokrat (PD) itu
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya.
”Kami menyampaikan informasi tentang kegiatan operasi
tangkap tangan (OTT)yang dilakukan KPK Jumat malam kemarin (4/5/2018) terkait penerimaan
hadiah atau janji (suap) terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada APBN-Perubahan
TA 2018,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung
KPK Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam.
Tapi, dari OTT itu, tambah Saut, KPK tidak hanya menetapkan AMS (Amin Santono) anggota
Komisi XI DPR RI sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin sebagai
perantara, Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan
Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan
Ahmad Ghiast pihak swasta/kontraktor
sebagai tersangka. "AMS (Amin
Santono), EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) sebagai pihak penerima,
sedangkan AG (Ahmad Ghiast) swasta/kontraktor pihak pemberi,” jelas Saut didampingi Ketua KPK Agus
Rahardjo.
Pada Jumat malam (4/5/2018), KPK
melakukan OTT di Jakarta. Dari OTT ini, KPK menangkap seorang nggota DPR RI bersama 8 orang lainnya.
KPK juga berhasil menyita uang ratusan juta rupiah dan dijadikan bukti
penindakan awal. Diduga ada transaksi antara pihak swasta dengan Anggota DPR RI
itu. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!