Kasus
Suap Lima Proyek di Pemkab Bengkulu Selatan
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Dirwan
Mahmud sebagai tersangka. Selain Dirwan, KPK juga menetapkan Hendrati istri
Dirwan, Kasie pada Dinas Kesehatan Kab. Bengkulu Selatan Nursilawati dan Juhari
seorang kontraktor menjadi tersangka.
”Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam
dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana
korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan secara
bersama-sama terkait pengadaan insfrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu
Selatan tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK
Jakarta, Rabu malam (16/5/2018).
Dirwan yang juga Ketua DPW Partai
Perindo Bengkulu, diduga menerima suap Rp 98 juta. Uang suap ini terkait lima
proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap kontraktor Juhari. Nilai
suap itu merupakan bagian komitmen
fee sebesar Rp 112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar
Rp 750 juta. "Uang diberikan oleh JHR (Juhari), seorang kontraktor yang menjadi
mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di Pemkab Bengkulu
Selatan,"jelas Basaria.
Dalam OTT terhadap Dirwan bersama istri
dan keponakannya ini, penyidik KPK
menyita uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta. Selain itu, KPK menyita
dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukkan langsung
(PL). Atas perbuatannya, Dirwan,
Hendrati, dan Nursilawati menyandang status tersangka penerima suap. Sedangkan,
Juhari sebagai tersangka pemberi suap. ”Semua tersangka telah melanggar UU
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas purnawirawan
polwan jenderal bintang dua ini. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!