Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal THR Guru dan PNS Daerah

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta,Mitra-Jatim.com- Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati melalui fanpage facebook yang diunggah, Jumat (25/5/2018), menjelaskan masalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi guru dan PNS Daerah (PNSD). Menkeu Sri Mulyani  menegaskan,  kebijakan THR bagi guru daerah tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

”Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD,”jelas Menkeu Sri Mulyani. Karena itu, diakui Menkeu Sri Mulyani, kebijakan pemberian TPP bagi guru di setiap daerah berbeda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru dan ada daerah tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Mengenai pemberian THR untuk PNS Daerah (PNSD), Menkeu Sri Mulyani menjelaskan,  semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa berstatus PNS, mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti PNS di kementerian/lembaga. ”Hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan (di masing-masing daerah),” jelasnya.

Menkeu Sri Mulyani juga menegaskan, pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri maupu  pensiunan   merupakan kebijakan pemerintah untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan. Karena itu, tambah dia,  pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan, yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, juga kebijakan lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal pemerintah. (tom/tyo/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)