Polda Jatim Bekuk Lima Pelaku Pungli Wilayah Pantura

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Surabaya,Mitra-Jatim.com- Polda Jatim berhasil membekuk lima pelaku pungutan liar di wilyah Pantura (Pantai Utara Jawa, red). Para pelaku ini menamakan dirinya kelompok Sakram yang setiap bulannya menagih sejumlah uang ke beberapa perusahaan.  Ini dilakukan pelaku sebagai uang jaminan agar truk dari perusahaan tersebut aman saat melintasi jalan wilayah Pantura.

Kelima pelaku yang ditangkap itu adalah Imam Sakram (41) pimpinan sindikat, H alias Kopral (47), S alias Bejo (56), BS (47), dan DWW (36). ”Kejahatan sindikat ini sangat meresahkan. Modusnya, dia mendatangi perusahaan jasa angkutan, ditakuti, diancam, dia meminta jatah bulanan,” kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra mendampingi Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Jatim Jl. Ahmad Yani Surabaya, Senin (21/5/2018).

Tidak hanya itu saja. Jika sindikat lainnya memalak di jalanan, maka Sindikat Sakram justru mendikte beberapa perusahaan untuk membayar sejumlah uang melalui rekening ATM.  ”Jadi bedanya, kelompok ini membayarnya melalui ATM,” ungkapnya. Dalam satu bulan, Sindikat Sakram mematok uang pungli Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Sementara ada lebih dari 20 perusahaan yang dipalak. ”Ada hampir 20 perusahaan, 1 perusahaan bisa sampai 5 juta. Pembayarannya lewat ATM," tambah Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Untuk memastikan perusahaan telah membayar atau belum, lanjut dia, Sindikat Sakram telah menyiapkan stiker yang ditempel di kendaraan. Jika didapati truk yang lewat namun tidak ditemui stiker, akan ada sanksi bagi sopir truk tersebut. ”Jika itu tidak direalisasikan, dia akan mengganggu, ambil barang-barangnya, ambil bannya, bahkan sampai dipalak supirnya Rp 100-200 ribu,” jelas Kombes Pol Barung Mangera.

Dari sekitar 20 perusahaan yang dipalak ini, kata dia, ada 4 perusahaan baru melapor. Karena itu, dia mengimbau seluruh perusahaan yang merasa ditipu, segera melapor polisi, agar segera ditindak. ”Ini terus terjadi dan sering seperti ini. Jadi, saya mengimbau kepada seluruh jasa angkutan segera lapor ke Polda Jatim," imbau Kombes Pol Barung Mangera.

Dari penangkapan lima pelaku Sindikat Sakram ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, beberapa unit telepon genggam, sejumlah rekening BCA, dua motor Vixion merah dan biru, dua STNK nopol BM 9341 JU dan B 9880 FXS serta stiker bertuliskan Sakram. ”Kelima pelaku dikenakan tindak pidana Pemerasan atau Perampasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 atau pasal 365 KUHP,” tandas pamen tiga melati di pundak itu. (lia/ali/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)