Banyuwangi,Mitra-Jatim.com- Polres
Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman 17.299 ekor benur lobster kualitas
ekspor dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Belasan ribu ekor benur yang diamankan
itu jensi pasir dan mutiara. ”Jika diuangkan, omset penjualan benur lobster itu
bernilai sekitar Rp 850 juta,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman
di Mapolres, Jumat (11/5/2018).
Rencananya, benur lobster akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Juanda Sidoarjo. Namun, polisi Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi berhasil mengendus keberadaan benur saat hendak dilakukan pengepakan. ”Jadi, bayi lobster ini ditemukan di Dusun Pancoran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Lokasi penangkapan tidak jauh dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi,” terang Kapolres Donny.
Selain itu, Polres Banyuwangi mengamankan dua warga asal Buleleng, Bali yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jumratno (69), warga Jalan Singaraja, Dusun Banjar, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng dan Muhammad Ramzah (30), warga Dusun Sumberpau, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerogak, Buleleng.
”Para pelaku akan dijerat pasal berlapis,
yakni 88 dan 92 UU No.45 Tahun 2009 junto Pasal 7 Permen Kelautan dan Perikanan
No. 56 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 6 tahun atau denda sebesat Rp 1,5
Miliar. Selanjutnya, barang bukti benur kami
serahkan ke petugas karantina untuk dilakukan pelepas liaran,” jelas Kapolres
Donny. (ton/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!