Tanpa Izin Beruntun, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Tidak Hormat

Mitra Jatim
Publiser ~
0


Sampang,Mitra-Jatim.com- Anggota Polres Sampang, Madura, Jatim, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Hariono diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penyebabnya, anggota polisi yang menjabat Seksi Pengawas (Siwas) Polres Sampang ini, melakukan pelanggaran meninggalkan kantor tanpa izin secar beruntun. ”Aiptu Hariono diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melanggar Kode Etik Polri,’ tegas Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, usai upacara PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), Kamis (31/5/2018).

Kapolres Budi menjelaskan, Aiptu Hariono menerima sanksi PDTH, karena telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Juga melanggar Pasal 21 ayat 3 huruf (e) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. ”Pelanggaran berat yang dilakukan anggota Polri tersebut yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin resmi dari pimpinan lebih dari 30 hari berturut turut,” jelasnya.

Keputusan pemberhentian tersebut, tambah Kapolres Budi, sudah melalui mekanisme sejak 2016 lalu. Baik melalui proses pemeriksaan, pembinaan, sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). ”Sementara surat pemberhentian ditandatangani Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dan Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman,” tandasnya. (mus/edo).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)