Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal
Hidayat (AFH) sebagai tersangka atas dugaan penerimaan penerimaan hadiah atau
janji yang bertentangan dengan tugas dan kewenangannya. Selain Agus, KPK juga
menetapkan seorang pihak swasta dari kontraktor proyek Tonny Kongres, sebagai
tersangka.
”KPK meningkatkan status penanganan
perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai
penerima AFH (Agus Feisal Hidayat) dan diduga sebagai pemberi TK (Tonny
Kongres)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers
di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (24/5/2018).
Basaria menuturkan, KPK menduga Bupati
Buton Selatan Agus Feisal menerima uang
Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton
Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagian sumber dana diduga berasal dari
kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Sedangkan, Tonny diduga sebagai
koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus Feisal.
Penangkapan tersangka Bupati Buton
Selatan dan kontraktor Tonny Kongres oleh KPK melalui OTT ini, kata Basaria,
bermua tim KPK mendapatkan informasi, Tonny meminta pegawai bank swasta
sekaligus orang kepercayaannya bernama Aswardy menyediakan uang Rp 200 juta
untuk kemudian diberikan kepada ajudan Agus Feisal, Laode Yusrin. Dari situ
terpantai penggunaan kalimat ”ambilkan itu kori dua ritong” yang dihubungkan
dengan nilai uang Rp 200 juta.
Sekitar pukul 14.00 WlTA, Selasa sore (22/5/2018),
Yusrin bertemu Aswardy di Bank BRI di daerah Bau Bau. Sekitar pukul 14.50 WlTA,
Yusrin terpantau ke luar dari bank membawa tas laptop berwarna biru berisi uang
Rp 200 juta. Pada Rabu sorenya (23/5/2018) sekitar pukul 16.40 WITA, tim KPK mengamankan
Yusrin di jalan sekitar rumah dinas Agus Feisal. Kemudian, tim KPK lainnya mengamankan
Tonny Kongres di kediamannya. Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00
WITA, tim KPK mengamankan Agus Feisal bersama sejumlah pihak, yaitu supir Agus,
Laode Muhammad Nasrun; konsultan politik Ari, dan Bendahara Sekretariat Buton
Selatan Elvis di rumah dinas Agus Feisal.
KPK juga mengamankan Fonny, keponakan
Tonny Kongres di kediaman Tonny Kongres. Sementara konsultan politik Jessi
Daniel Sedona dan Syamsuddin diamankan di rumah Syamsuddin. KPK juga mengamankan
pengurus proyek Pemkab Buton Selatan Theo di kediamannya. ”Dalam kegiatan OTT
ini, KPK mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang
Rp 409 juta, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy terkait penarikan Rp 200
juta, buku tabungan Bank BRI Anastasya (anak Tonny) terkait penarikan Rp 200
juta," papar Basaria. Selain itu, tambah dia, KPK mengamankan barang bukti
elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan, dan separangkat alat-alat
kampanye salah satu Cawagub Sultra. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!