Jakarta,Mitra-Jatim.com- Terpidana kasus
korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan
uang secara cash ke kas negara senilai Rp 87 miliar. Pengembalian uang oleh
terpidana Samadikun dilakukan Kamis (17/5/2018).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Mirwan Nawawi
mengatakan, terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono diharuskan mengembalikan
uang yang di korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar. Dari toal uang itu, terpidana
Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar. ”Sisanya sebesar Rp 87 miliar,
akan dikembalikan terpidana, Kamis siang ini (17/5/2018),” kata Nirwan.
Uang itu, lanjut dia, nantinya dimasukkan
ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi terpidana Samadikun.
Rencananya, terpidana Samadikun akan menyetorkan uang tersebut ke Bank Mandiri
di Gedung Plaza Mandiri, Jl. Gatot Subroto Jakarta. ”Rencananya siang
ini," kata Nirwan.
Terpidana korupsi BLBI Samadikun Hartono
yang sempat kabur ini, ditangkap setelah menonton F1 di Tiongkok. Ia ditangkap otoritas Tiongkok atas koordinasi
dengan Pemerintah Indonesia. Kemudian, Samadikun dideportasi ke Indonesia pada
21 April 2016.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu,
terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain
menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun
mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar. Namun, ia kabur
sesaat setelah MA memutuskan vonis itu. Terakhir kali, Samadikun membayar Rp 1
miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018. Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus melalui
transfer. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!