Terpidana Korupsi KTP-El Setya Novanto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta,Mitra-Jatim.com- Setya Novanto (Setnov) akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat siang (4/5/2018). Ini menyusul putusan terhadap Setnov sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena pihak Setnov maupoun KPK tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Eksekusi atau pemindahan mantan Ketua DPR RI ke Lapas Sukamiskin disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah.”Jumat siang ini direncanakan dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin,'' katanya kepada wartawan, Jumat (4/5/2018). Dia menambahkan, sesuai putusan pengadilan tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana. 

Pihak Setnov juga telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Sedangkan, pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. ”'Namun, pihak SN (Setya Novanto) telah menyerahkan surat kesanggupan membayar,'' kata Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setnov yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Uang ini terkait penerimaan Setnov dari proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-El). Selain itu, hak politik Setnov dicabut selama 5 tahun setelah masa hukuman berakhir. (tom/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)