Jakarta,Mitra-Jatim.com- Setya Novanto (Setnov)
akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa
Barat, Jumat siang (4/5/2018). Ini menyusul putusan terhadap Setnov sudah memiliki
kekuatan hukum tetap, karena pihak Setnov maupoun KPK tidak mengajukan banding
terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta.
Eksekusi atau pemindahan mantan Ketua DPR
RI ke Lapas Sukamiskin disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah.”Jumat siang
ini direncanakan dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana Setya Novanto ke
Lapas Sukamiskin,'' katanya kepada wartawan, Jumat (4/5/2018). Dia menambahkan,
sesuai putusan pengadilan tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong
masa tahanan di sana.
Pihak Setnov juga telah membayarkan
denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Sedangkan, pembayaran uang pengganti
belum dilakukan selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. ”'Namun, pihak SN (Setya
Novanto) telah menyerahkan surat kesanggupan membayar,'' kata Febri Diansyah.
Seperti diketahui, Setnov divonis 15
tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setnov yang juga
mantan Ketua Umum Partai Golkar dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi
uang Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Uang ini terkait penerimaan Setnov
dari proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-El). Selain itu,
hak politik Setnov dicabut selama 5 tahun setelah masa hukuman berakhir. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!