Malang,Mitra-Jatim.com- Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan mantan Wakil Bupati
(Wabup) Malang Ahmad Subhan terseret kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Bahkan, KPK sudah menetapkan mantan
Wabup Malang itu sebagai tersangka. ”Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan
sudah jadi tersangka. Dia perannya sebagai perantara," kata Agus Rahardjo
di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (4/5/2018).
Agus menjelaskan, peran Ahmad Subhan sebagai perantara antara kontraktor perizinan Tower Base Transceiver Station (BTS) dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Ahmad Subhan mengetahui saat Bupati Mustofa Kamal Pasa menerima suap. ”Waktu uang itu sampai Bupati Mojokerto, dia perantaranya. Dia sekarang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka," jelasnya.
Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKV selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan OW selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Hadiah atau janji ini terkait Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin MendIrIkan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi dI Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Bupati Mustofa Kamal Pasa diduga menerima hadiah atau janji (suap) terkait perizinan menara telekomunikasi sebesar Rp 2,7 miliar. ”Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mojokerto sedang berjalan. Mudah-mudahan kasusnya segera selesai, karena banyak kasus lainnya yang belum diselesaikan oleh KPK,” pungkasnya.(eka/tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!