Jakarta,Mitra-Jatim.com- Wakapolri Komjen
Pol Syafruddin menyatakan operasi penanggulangan penyanderaan yang dilakukan
narapidana teroris di Rutan Salemba Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
selesai selama 36 jam. ”Operasi penanggulangan berlangsung 36 jam selesai pada
pukul 07.15 WIB," kata Syafruddin dalam konferensi pers di Mako Brimob
Kelapa Dua Depok Jawa Barat Kamis pagi (10/5/2018).
Wakapolri Syafruddin mengungkapkan, narapidana
teroris yang terlibat menyanderaan terhadap sembilan polisi sebanyak 156 narapidana/napi.
Dari sembilan polisi yang menjadi korban penyanderaan itu terdiri dari lima polisi
gugur dan empat polisi mengalami luka. ”Operasi penanggulangan penyanderaan tidak
memakan korban tewas dari pihak narapidana teroris,” ungkapnya.
Namun Wakapolri Syafruddin meminta waktu
sejam untuk memastikan operasi itu tidak menimbulkan korban tewas dari kelompok
narapidana. Proses penanggulangan penyanderaan, kata dia, ditandai dengan 155 napi teroris menyerahkan diri. ”Operasi penanggulangan itu tidak terjadi negosiasi,
kesepakatan, maupun tawar menawar antara polisi dengan kelompok penyandera. Operasi
ini berhasil berkat kesabaran dan keteguhan hati dari seluruh anggota polisi
yang terlibat,” jelasnya.
Wakapolri Syafruddin juga memohon maaf
kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mencurahkan pikiran terkait
penyanderaan ini. Juga atasnama institusi
Polri, dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga anggota Polri yang
gugur dan terluka lantaran tidak mampu menyelamatkan jiwa raga korban. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!