DI SAAT kasus "Tanah Negara"
di Kabupaten Bondowoso mengemuka, semua lapisan masyarakat berteriak lantang di
media online, cetak, dan media sosial lainnya. Sebut saja para anggota DPRD,
tokoh partai, LSM, tokoh masyarakat, kalangan pers dan pihak-pihak lain
berteriak lantang "Melawan Korupsi". Tetapi saat Pemkab Bondowoso membahas Raperda Pengelolaan Aset
Daerah, nyatanya sedikit sekali elemen masyarakat yang koar-koar kasus
Tanah Negara. Baik untuk menyebarkan informasi, sosialisasi, atau
pun masukan demi berhasilnya regulasi dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Pemkab dan DPRD Bondowoso sendiri saat ini, sedang membahas 3 Raperda. Yakni, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Klaster Kopi, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi. Mengutip pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD menyatakan “Banyaknya produk per-Undang-Undang-an (UU) yang dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat rasa prihatin Ketua MK Mahfud MD. Fungsi legislasi dalam membuat UU, dari anggota DPR sangat lemah. Mengapa sangat lemah?
Prof Mahfud mengatakan, banyak anggota DPR bukan orang hukum. Bahkan, sekolahnya hanya di pesantren. Jadi, mereka tidak mengerti legal drafting (pembuatan undang-undang) dan aturan ketatanegaraan. Lantas, mengapa orang-orang demikian bisa menjadi anggota DPR? Nah, itulah akibat dari sistim perekrutan caleg yang demikian mudahnya, sehingga setiap orang bisa mengajukan diri menjadi calon wakil rakyat. Bahkan, banyak orang yang jauh dari dunia hukum diajak dan dirayu pengurus partai menjadi caleg. Mereka diajak, karena faktor ketokohan, kekayaan, kepopuleran, dan faktor-faktor lainnya yang sesungguhnya semua jauh dari dunia yang diparakan Prof. Mahfud. tadi.
Belum lagi, anggota DPR lebih sering bolos daripada mengikuti proses pembuatan legislasi. Ini bisa terjadi, karena faktor ketidakmampuan terhadap ilmu hukum dan materi pembahasan. Sehingga mereka merasa tidak enjoy berada di dalam ruang sidang. Daripada kelihatan diam dan tidak vokal, mereka lebih memilih bolos atau sekadar tanda tangan kehadiran saja. Tetapi di luar sidang, mereka lebih menemukan sesuatu yang lebih enjoy. Yakni, memilih ngobyek atau mencari kerja sambilan di luar, menjadi broker proyek dengan calon rekanan atau sebagai “busser” politik yang lebih menguntungkan.
Berteriak lantang terhadap isu
penyimpangan pejabat daerah yang ramai di medsos, agar masyarakat menilai
dirinya “Reformis dan Anti Korupsi". Hal itu yang menyebabkan banyak anggota DPRD tidak produktif
dalam membuat regulasi peraturan daerah. Tapi, siap berteriak mewakili
masyarakat sekaligus “Tebar
Pesona dan Cari Muka”
agar mendapat suara pada periode pecalegan berikutnya.
Para tokoh lain seperti Tokoh LSM, Tokoh Masyarakat, kalangan pers, dan pihak-pihak lain, juga jangan hanya bisa berteriak lantang “Melawan Korupsi". Tapi, berikan masukan kritis, pemikiran, dan ide/gagasan dalam penambahan dan pengurangan pasal-pasal Raperda, kepada Pemerintah Kabupaten dan Wakil Rakyat, terkait pembahasan regulasi Pengelolaan Aset Daerah di Bondowoso saat ini, sebelum disahkan menjadi produk hukum.
Proses legislasi yang sekarang dilaksanakan Pemkab dan DPRD Bondowoso, seharusnya dapat dihasilkan regulasi yang dapat melindungi aset daerah dan dapat digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi sayangnya, tidak satu pun kata keluar dari "mulut" wakil rakyat kita dan tidak satu pun ide tertuang dari “pemikiran” mereka, tentang apa yang akan mereka usulkan dalam pembahasan Raperda untuk melindungi aset daerah.
Jadi, jangan hanya pandai mengkritisi dan berteriak, jika ada pejabat yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi, anggota DPRD yang merupakan "Wakil Rakyat" dan elemen masyarakat lain juga harus turut berperan aktif dalam membuat produk hukum yang baik. Agar nantinya, tidak ada celah bagi pejabat atau pihak lain “berkolaborasi” melakukan tindak pidana “Korupsi". (*/redaksi mitra-jatim.com).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!