80.430 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 446 Warga Binaan Langsung Bebas

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta,Mitra-Jatim.com- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 Masehi  kepada 80.430 orang narapidana/warga binaan di rutan dan lapas di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 446 warga binaan mendapat remisi langsyng bebas dari hukuman penjara.

”Sedangkan sebanyak 79.984 warga binaan pemasyarakatan masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi Idul Fitri,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/6/2018.

Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto mengatakan Kemenkumham RI memberikan remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Remisi diberikan tergantung masa pidana yang telah dijalani. Menurut Harun, paling banyak warga binaan mendapatkan remisi sebanyak satu bulan, yaitu 51.775 orang, disusul 15 hari sebanyak 21.399 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 6.125 orang, dan dua bulan sebanyak 1.131 orang.

Harun juga menjelaskan, 5 Kantor Wilayah Kemenkumham RI terbanyak penerima Remisi Khusus ldul Fitri 1439 Hijriah, yakni Jawa Barat (8.654), Jawa Timur ( 61947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (51780), Jawa Tengah (5.717), dan Kalimantan Timur (4.773). Dia berharap, pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk segera sadar diri dan berbuat baik. Sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan baik selama menjalani hukuman maupun setelah bebas. (tom/tyo/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)