Jakarta,Mitra-Jatim.com- Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus Idul
Fitri 1439 Hijriah/2018 Masehi kepada
80.430 orang narapidana/warga binaan di rutan dan lapas di Indonesia. Dari
jumlah itu, sebanyak 446 warga binaan mendapat remisi langsyng bebas dari hukuman
penjara.
”Sedangkan sebanyak 79.984 warga binaan
pemasyarakatan masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi Idul
Fitri,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi
Utami dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/6/2018.
Sementara Direktur Pembinaan Narapidana
dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto mengatakan Kemenkumham RI memberikan
remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Remisi diberikan tergantung masa
pidana yang telah dijalani. Menurut Harun, paling banyak warga binaan mendapatkan
remisi sebanyak satu bulan, yaitu 51.775 orang, disusul 15 hari sebanyak 21.399
orang, satu bulan 15 hari sebanyak 6.125 orang, dan dua bulan sebanyak 1.131
orang.
Harun juga menjelaskan, 5 Kantor Wilayah
Kemenkumham RI terbanyak penerima Remisi Khusus ldul Fitri 1439 Hijriah, yakni Jawa
Barat (8.654), Jawa Timur ( 61947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara
(51780), Jawa Tengah (5.717), dan Kalimantan Timur (4.773). Dia berharap,
pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk segera sadar diri dan
berbuat baik. Sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan
baik selama menjalani hukuman maupun setelah bebas. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!